Tulungagung (Antara Jatim) - Panitia pelaksana program penerimaan peserta didik baru tingkat SMA/SMK di Kabupaten Tulungagung menyatakan, penentuan dan mekanisme PPDB secara daring untuk jenjang sekolah menengah atas sepenuhnya ada di tangan Dindik Provinsi Jawa Timur.
    
"Dalam pelaksanaannya, sekolah hanya mendaftar lalu melapor ke cabang dinas yang kemudian diteruskan ke (dindik) provinsi," kata pejabat Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur Cabang Tulungagung Solikin di Tulungagung, Rabu.
    
Ia mengaku tak memiliki kewenangan ataupun mempengaruhi penentuan diterima/tidaknya calon siswa yang mendaftar.
    
Apalagi, ujarnya, proses pendaftaran dan seleksi secara umum dilakukan dengan sistem daring yang tak memungkinkan dilakukan intervensi.
    
Bahwa ada jalur non-daring atau offline untuk kategori siswa berprestas, "bidik misi" (bantuan pendidikan miskin berprestasi), jalur mitra warga dan inklusi, keseluruhan proses seleksi menjadi kewenangan panitia tingkat provinsi.
    
"Terkait diterima atau tidak menunggu hasil seleksi dari dinas provinsi," katanya.
    
Solikin menjelaskan, untuk jalur prestasi dipisah menjadi dua, yakni prestasi akademik dan nonakademik.
    
"Prestasi akademik bisa berupa prestasi juara olimpiade sains. Kalau nonakademik seperti prestasi seni dan olahraga," paparnya.
    
Dalam penentuan pagu juga sudah diatur, untuk jumlah pagu siswa lewat jalur prestasi ini sebanyak lima persen dari kuota pagu awal sekolah.
    
Sementara jalur mitra warga dikhususkan warga miskin di sekitar sekolah, dimana calon peserta didik akan diseleksi berdasarkan nilai UN dengan menyertakan surat keterangan tidak mampu (SKTM).
    
Jumlahnya juga lima persen dari kuota pagu awal. Sedangkan untuk jalur bidik misi diambil dari siswa miskin yang punya prestasi akademik bagus.
    
Menurut penjelasan Solikin, rata-rata nilai UN 85, dan tidak ada nilai 70. Jumlahnya hanya tiga persen dari total kuota. "Sedangkan sisanya, yakni 87 persen melalui jalur daring," ujarnya.
    
Sedangkan untuk jalur inklusi dari anak berkebutuhan khusus dalam satu rombongan belajar (rombel) maksimal lima peserta didik dengan tidak lebih dari dua jenis ketunaan.
    
"Di Tulungagung hanya dua sekolahan yang menerima siswa inklusi, yakni SMAN 1 Rejotangan dan SMK Bandung," katanya.
    
Dirinya juga mengakui banyak orang tua siswa yang tidak menerima informasi dengan benar terkait PPDB.
    
Mereka masih menanyakan seleksi masuk melalui tes di tingkat sekolah. "Padahal seleksi masuk sepenuhnya menggunakan nilai ujian nasional (NUN)," katanya.(*)

Pewarta: Destyan H. Sujarwoko

Editor : Slamet Hadi Purnomo


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2017