Madiun (Antara Jatim) - Petugas Satuan Resnarkoba Polres Madiun Kota menangkap lima orang tersangka yang diduga kuat menggunakan atau mengonsumsi narkoba jenis sabu-sabu. 
     
Kepala Satuan Reskrim Polres Madiun Kota AKP Sukono, Selasa mengatakan kelima tersangka adalah CRP (35), TA (25), dan YS (34), warga Kelurahan Nambangan Lor, Kecamatan Manguharjo, Kota Madiun, serta dua lainnya adalah DN (30) dan DS (31), warga Sampung, Ponorogo.
     
"Diduga kuat, pelaku memesan sabu-sabu dari seorang narapidana yang berada dalam Lapas Madiun berinisial ED. Kasus ini masih diselidiki lebih lanjut," ujar AKP Sukono kepada wartawan. 
     
Menurut dia, penangkapan kelimanya tersebut berdasarkan informasi dari masyarakat tentang adanya sekumpulan pemuda yang beberapa kali melakukan pesta narkoba. 
     
"Order atau pemesanan narkoba tahap pertama lolos dari petugas. Merasa ketagihan, kelimanya ini melakukan order kembali dan kali ini berhasil ditangkap," kata Sukono.
     
Adapun, para tersangka tersebut memesan sabu-sabu dengan sistem ranjau yang diletakkan di suatu tempat atau wilayah sesuai kesepakatan untuk kemudian diambil. Pemesan kemudian membayarnya melalui transfer ke sebuah rekening bank tertentu.
     
Hasil pengakuan tersangka, pemesanan pertama, narkoba diranjau dengan diletakkan di salah satu titik di Jalan Lingkar Kota (Ring Road) Kota Madiun. Sedangkan pemesanan kedua disepakati diletakkan di salah satu titik di Jalan Ahmad Yani.
     
Setelah diintai, polisi lalu berhasil menangkap tersangka CRP dan TA di Jalan Pandan Kelurahan Pangongangan, Kecamatan Manguharjo Kota Madiun setelah mengambil pesanan di Jalan Ahmad Yani. Dari keduanya, polisi menyita sabu-sabu seberat 0,34 gram. 
     
Hasil pengembangan, polisi lalu menangkap tiga tersangka lainnya yang sesuai rencana akan meggelar pesta narkoba kembali. 
     
Dari situ polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti, di antaranya beberapa alat bantu untuk mengisap sabu-sabu, sejumlh telepon genggam, buku rekening, dan sepeda motor. 
     
Akibat perbuatannya, kelima tersangka tersebut dijerat dengan pasal 114 Ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun.
     
Polisi juga masih mengembangkan kasus tersebut lebih lanjut dengan berkoordinasi dengan petugas Lapas Madiun guna mencari pemasok narkoba para tersangka. (*)

Pewarta: Louis Rika Stevani

Editor : Masuki M. Astro


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2017