Surabaya (Antara Jatim) - Kepala Desa (Kades) Prambangan, Kabupaten Gresik, Jawa Timur, Feriantono, menjadi tersangka pemalsuan penerbitan surat tanah, setelah dilaporkan ke Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) oleh seorang warganya. 
     
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Jatim Komisaris Besar Polisi Frans Barung Mangera, saat dikonfirmasi Sabtu, mengatakan, penetapan tersangka Kades Prambangan itu menindaklanjuti laporan polisi nomor: LPB/1241/2016/JTM/Direskrimum, yang dilayangkan seorang warganya, Felix Soesanto, pada 17 Oktober 2016.
     
Diinformasikan Felix menjalani gugatan hukum di pengadilan kabupaten setempat atas surat tanah palsu yang diterbitkan Kades Prambangan tersebut sehingga dia melaporkan balik perkara ini ke Polda Jatim. 
     
"Kades Prambangan sudah ditetapkan tersangka. Perkaranya ditangani Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jatim," ucap Barung. 
     
Surat kepemilikan tanah yang dipalsukan adalah sebidang lahan seluas 3 hektar yang semula milik kakak-beradik Kaskan (almarhum) dan Ayuni, di desa tersebut yang berlokasi di Kecamatan Kebomas, Gresik.
     
Menurut Barung, Felix dalam laporannya ke Polda Jatim dapat menunjukkan kalau lahan tersebut telah dibelinya senilai Rp7 miliar dari pasangan almarhum Kaskan dan Ayuni dengan bukti kepemilikan setifikat hak milik (SHM) 982.  
     
Barang bukti lainnya, Kades Prambangan pernah menerbitkan surat keterangan di bulan Mei tahun 2014 bahwa lahan tersebut telah menjadi hak milik Felix Soesanto berdasarkan akte jual beli yang ditandatangani oleh kedua kakak beradik tersebut di masa Kaskan masih hidup.
     
"Surat akta jual beli beserta surat keterangan kepemilikan yang diterbitkan Kades Feriantono pada bulan Mei 2014 itu kemudian menjadi dasar penerbitan SHM 982 atas nama Felix Soesanto," ujar Barung, menerangkan. 
     
Namun di bulan Desember 2015, Kades Feriantono menerbitkan kembali surat keterangan riwayat tanah yang isinya bertentangan dengan yang dia terbitkan di bulan Mei 2014.
     
"Surat yang diterbitkan Kades Febrianto tertanggal 9 Desember 2015 menyatakan bahwa Ayuni tidak pernah menjual lahannya. Di sisi lain, pada tahun sebelumnya, Ayuni ikut menandatangani akte jual beli bersama almarhum kakaknya," ujar Barung.
     
Atas dasar bukti-bukti dokumen itulah polisi menetapkan Kades Febrianto sebagai tersangka surat keterangan kepemilikan palsu yang diterbitkannya pada 9 Desember 2015.
     
Hasil pengembangan penyelidikan, lanjut Barung, polisi juga menetapkan Ayuni beserta seorang lainnya bernama Sulyono, yang juga warga desa setempat, sebagai tersangka. 
     
Polisi menilai Ayuni dan Sulyono bersekutu dengan Kades Febrianto dalam penerbitan surat keterangan kepemilikan tanah palsu untuk kepentingan menggugat kepemilikan lahan yang sah atas nama Felix ke Pengadilan Negeri Gresik pada bulan Januari 2016. "Ketiga tersangka dijerat Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan," ujar Barung. (*)

Pewarta: Hanif N

Editor : Akhmad Munir


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2017