Surabaya (Antara Jatim) - Komisi B Bidang Perekonomian DPRD Surabaya mempertanyakan sikap tegas Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya menertibkan adanya pasar grosir ilegal yang dinilai meresahkan pedagang pasar di Kota Pahlawan.

"Hanya saja, saya sesalkan Bu Arini (Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan) tidak hadir dalam rapat dengar pendapat yang digelar Komisi B beberapa hari lalu," kata Ketua Komisi B DPRD Surabaya Mazlan Mansyur.

Menurut dia, pihaknya mengundang empat Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Pemkot Surabaya Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag), Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Cipta Karya dan Tata Ruang, Bagian Hukum Pemkot Surabaya dan Satpol PP Surabaya.

Hanya saja, lanjut dia, dari empat SKPD yang diundang itu, hanya satu yang tidak datang yakni Disperindag. Apalagi, lanjut dia, Kepala Disperindag Surabaya Arini Pakistiyani tidak hadir tanpa pemberitahuan.

"Undangan sudah dikirimnya sejak seminggu lalu. Kami kecewa, tapi nanti kami panggil lagi untuk melihat tingkat kepatuhannya," katanya.

Mazlan mengatakan sikap tegas dari Dinas Perdagangan sudah ditunggu banyak pihak, terutama para pedagang Pasar Induk Osowilangun (PIOS) yang mengadukan adanya pasar yang menjual secara grosir di Tanjungsari dan Dupak namun dibiarkan.

Pada saat mengadukan itu para pedagang juga membawa bukti file foto dan video yang menggambarkan aktivitas pasar yang izinnya tidak boleh menjual secara grosir. Dinas Perdagangan sudah melayangkan surat peringatan terhadap pengelola pasar itu.

"Padahal, yang kami tahu surat peringatan pertama (SP 1) yang dikeluarkan itu waktunya 14 hari, dan sampai hari ini sudah lebih, harusnya sudah ada tindaklanjutnya," ujarnya.

Selain itu, lanjut dia, rencananya pada hari ini juga ingin mempertanyakan sikap Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang yang mengeluarkan surat izin pada Pasar Tanjungsari.

Padahal, di kawasan tersebut bukan kawasan untuk perdagangan, sehingga tidak boleh ada pembangunan pasar. Faktanya dua pasar di Tanjungsari mendapat izin, sedangkan satu calon pasar ditolak oleh Arini dengan alasan tidak sesuai zona peruntukannya.

Mazlan pun sempat menanyakan kepada Satpol PP dan Bagian Hukum tentang sikap tegas Pemkot Surabaya dalam menindak pasar grosir ilegal. Namun, dengar pendapat itu tidak membuahkan hasil, karena sama-sama menunggu sikap tegas Dinas Perdagangan dan Perindustrian.

Oleh karena itu, Mazlan memastikan komisi B akan terus menanyakan sikap tegas Dinas Perdagangan dan Perindustrian dengan memanggil lagi untuk rapat dengar pendapat pada Jumat (1/6) mendatang. "Untuk rapat hari ini ditunda pada Jumat mendatang," ujarnya. (*)

Pewarta: Abdul Hakim

Editor : Slamet Hadi Purnomo


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2017