Tulungagung (Antara Jatim) - Komisi C DPRD Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur, mengkritisi minimnya pendapatan asli daerah dari sektor pajak hiburan yang dianggap tidak optimal akibat lemahnya pengawasan di lapangan.
    
"Pajak hiburan daerah harusnya bisa lebih dari yang sekarang ditargetkan. Banyak yang lolos," kata Ketua Komisi C DPRD Tulungagung Subani di Tulungagung, Selasa.
    
Menurut Subani, berdasarkan hasil inspeksi mendadak yang dilakukan Komisi C, beberapa waktu sebelumnya, diketahui sejumlah tempat hiburan yang ada di Tulungagung sebenarnya mampu menghasilkan omzet hingga ratusan juta rupiah tiap bulannya.
    
Ia mencontohkan sebuah kafe karaoke yang ada di Jalan Raya Sokearno-Hatta, yang selama ini hanya membayar pajak hiburan senilai Rp5 juta.
    
Berdasar pengamatan dan estimasi Komisi C, kata Subani, dalam sehari kafe-karaoke tersebut mampu meraup pendapatan kotor hingga Rp10 juta per malam.
    
Dengan asumsi pendapatan selama sebulan (dikalikan 30 hari rata-rata), maka dalam sebulan tempat hiburan itu bisa meraup omzet sekitar Rp300 juta.
    
Dengan asumsi itu, pihak kafe berkewajiban membayar pajak 15 persen dari pendapatan setiap bulannya.

"Coba hitung sendiri, seharusnya pihak kafe membayar Rp45 juta per bulan dan jika dikalikan selama satu tahun sudah berapa. Namun kenyataannya, setiap bulan mereka hanya membayar Rp5.750.000," katanya.

Subani menuturkan, di Tulungagung saat ini ada lebih dari 14 tempat hiburan berskala menengah, dan puluhan hingga ratusan lain kafe karaoke berskala kecil.

Ia mengaku geram, dan mempertanyakan bagaiman cara penghitungan pajak di sejumlah sektor tersebut.
    
Jika pemkab mau mengoptimalkan dalam penarikan pajak dari empat sektor mulai hotel, restoran, rumah kos dan tempat hiburan, kata Subani, dipastikan pihak pemkab dapat menerapkan pelayanan kesehatan gratis untuk kelas tiga di Tulungagung.
    
"Jika lebih optimal dalam penarikan pajak, jika pemkab mau menggratiskan perawatan untuk kelas tiga saya yakin bisa terlaksana. Namun itu hanya saran, dikerjakan atau tidak silahkan," katanya.
    
Pada kurun tahun anggaran 2017 ini, Pemkab Tulungagung sengaja merasionalisasi target pajak hiburan hingga kisaran lima persen dibanding tahun sebelumnya karena mempertimbangkan faktor anomali cuaca yang berdampak pada penyelenggaraan kegiatan hiburan/keramaian di lapangan.
    
Sekretaris Bappeda Tulungagung Sugiono mengatakan, target pajak hiburan secara keseluruhan tahun ini (2017) sebesar Rp692 juta.
    
Nominal PAD sektor pajak hiburan itu turun dibanding target 2016 sebesar Rp736.685.612 dan tercapai di akhir tahun sebesar Rp930.824.930 atau setara 126,52 persen.
    
Menurut Sugiono, kontribusi terbesar sektor pajak hiburan berasal dari penyelenggaraan jasa kafe-karaoke.(*)

Pewarta: Destyan H. Sujarwoko

Editor : Masuki M. Astro


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2017