Malang, (Antara Jatim) - Peraturan Wali Kota (Perwal) Malang yang mengatur tentang Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun pelajaran 2017/2018 diperkirakan akan banyak mengalami perubahan karena banyak klausal yang direvisi dan menyesuaikan dengan kondisi terkini.

Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Malang Zubaidah di Malang, Jawa Timur, Selasa mengemukakan rancangan Perwal tersebut masih dalam proses pembahasan lebih detail lagi karena ada banyak perubahan.

"Rancangan Perwalnya ada banyak perubahan dan ada revisi sejumlah klausal, sekarang masih proses pembahasan dan membutuhkan waktu cukup lama," ujar Zubaidah.

Senada dengan Kadisdik, dewan pendidikan Kota Malang Prof Dr Mohamad Amin mengaku Perwal yang menjadi acuan dalam PPDB tersebut masih belum klir. "Konsep rancangannya masih banyak coretan yang harus diperbaiki an disesuaikan dengan kondisi saat ini" urainya.

Meski belum klir, lanjutnya, ada dasarnya konsep anggaran pendidikan di daerah ini diperuntukkan bagi warga Kota Malang secara optimal melalui berbagai jalur penerimaan dan berbagai bantuan bagi siswa untuk memperlancar proses belajar mengajar dan pendidikan di kota ini lancar dan maksimal.

Ia mengemukakan Dinas Pendidikan memfasilitasi siswa-siswi yang mendaftar PPDB melalui beberapa jalur selain jalur reguler seperti tahun-tahun sebelumnya, yakni jalur prestasi (akademik dan non akademik) dan jalur wilayah.
 
Sementara itu, Ketua MKKS SMPN Kota Malang Burhannudin menambahkan pembahasan PPDB akan dilakukan kembali karena adanya Permendikbud 17/2017 tentang PPDB yang baru keluar Mei 2017. "Kami harus menyesuaikan dengan Permendikbud yang baru. Sebelumnya menggunakan dasar Permendikbud yang lama," ujarnya.

Hal-hal yang belum dimasukkan dalam rancangan Perwal PPDB sebelumnya, dimasukkkan dalam pembahasan Perwal yang baru. Rancangan Perwal PPDB yang lama sempat diajukan ke bagian hukum Setda Kota Malang. Karena belum tuntas pembahasannya, akan dilakukan pertemuan lagi, padahal Juni 2017 sudah ada pengumuman kelulusan SD dan SMP.

Sementara itu PPDB jenjang SMA dan SMK mengacu pada peraturan yang dikeluarkan dari Dinas Pendidikan Provinsi karena pengelolaan sekolah jenjang menengah atas itu diambil alih provinsi.(*)

Pewarta: Endang Sukarelawati

Editor : Slamet Hadi Purnomo


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2017