Kediri (Antara Jatim) - Sebanyak 2.856 botol minuman keras dengan berbagai merek hasil sitaan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kediri, Jawa Timur, dimusnahkan menjelang Ramadhan 2017.
     
Bupati Kediri Haryanti Sutrisno mengemukakan pemusnahan itu dilakukan sebagai upaya menekan peredaran minuman keras di Kabupaten Kediri. 
     
"Saat ini peredaran minuman keras semakin merajalela. Oleh karena itu, diperlukan koordinasi dan kerjasama yang baik dari pemerintah, aparat penegak hukum dan dukungan masyarakat, untuk memberantas peredaran sekaligus penggunaan minuman keras tersebut," katanya di Kediri, Selasa. 
     
Bupati menegaskan, dampak mengonsumsi minuman keras beragam. Pemerintah daerah juga ingin mengantisipasi semua hal yang berpotensi menimbulkan kejahatan serta gangguan ketentraman dan ketertiban.
     
Ia pun meminta masyarakat aktif memberikan laporan apabila mengetahui ada peredaran minuman keras ilegal di wilayahnya. Dengan itu, pemerintah pun akan lebih cepat bertindak. 
     
Sementara itu, Kepala Satpol PP Kabupaten Kediri Agoeng Djoko Retmono mengatakan minuman keras yang dimusnahkan tersebut merupakan hasil operasi penegakan peraturan daerah tentang minuman keras di Kabupaten Kediri. 
     
Ia mengatakan, minuman keras yang disita itu terdiri dari berbagi merek dan jenis. Barang-barang itu disita petugas, karena ilegal dan kandungan alkohol yang tinggi. 
     
"Kami mengadakan operasi yang dilaksanakan mulai Januari 2017 sampai Mei 2017. Minuman keras yang telah kami amankan ini terdiri dari berbagai jenis, semua tanpa izin," katanya. 
    
Lebih lanjut, Agoeng mengatakan dari kegiatan operasi penegakan perda tersebut, petugas mendapatkan 49 orang tersangka, dengan asal minuman keras terbanyak dari Desa Senden, Kecamatan Kayen Kidul.
     
Ia pun menambahkan ke depannya frekuensi operasi akan ditingkatkan, sebab dimungkinkan masih banyak peredaran minuman keras secara ilegal. 
     
Pemusnahan minuman keras tersebut dilakukan di halaman belakang Kantor Pemkab Kediri dan disaksikan langsung oleh Bupati Kediri Haryanti Sutrisno, didampingi anggota forkopimda, MUI, FKUB, para pejabat di lingkungan Pemkab Kediri dan tokoh lintas agama. 
     
Dalam pemusnahan barang bukti razia berupa minuman keras tersebut dihancurkan dengan alat berat sehingga tidak dapat dipergunakan lagi. (*)

Pewarta: Asmaul Chusna

Editor : Tunggul Susilo


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2017