Sampang (Antara Jatim) - Rapat Paripurna DPRD Sampang, Jawa Timur, memutuskan, Senin menggelar rapat paripurna membahas penggantian Bupati KH Fannan Hasib yang meninggal dunia.
"Rapat paripurna menyepakati Wakil Bupati Sampang Fadilah Budiono sebagai pengganti Bupati KH Fannan Hasib yang telah meninggal dunia, karena menurut ketentuan perundang-undangan itu masih bisa," kata Ketua DPRD Sampang Imam Ubaidilah.
Rapat paripurna dengan agenda "Pengumuman Pengusulan Pemberhentian Bupati Sampang dan Pengangkatan Wakil Bupati menjadi Bupati" tersebut dihadiri 28 anggota dari 45 anggota.
Hasil rapat ini, ujar Imam, akan disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur Jawa Timur.
Keputusan DPRD Sampang terkait pemberhentian bupati ini, sesuai amanah Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Wali Kota menjadi Undang-Undang.
Pasal 87 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dijelaskan, bahwa apabila bupati/wali kota berhenti atau diberhentikan berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dilakukan pengisian jabatan bupati/wali kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pemilihan kepala daerah.
Sebelumnya pergantian Bupati Sampang KH Fannan Hasib oleh wakilnya Fadilah Budiono sempat menuai kontroversi, karena Fadilah telah pernah menjabat dua periode sebagai Bupati Sampang.
Namun, menurut Ketua DPRD Imam Ubaidillah, ketentuan itu untuk bakal calon bupati dan wakil bupati, bukan terkait pergantian bupati yang tidak bisa menjalankan tugasnya.
Acuan ketentuan ini, adalah Pasal 173 ayat (1). Pada pasal itu dijelaskan, bahwa dalam hal gubernur, bupati, dan wali Kota berhenti, baik karena meninggal dunia, atas permintaan sendiri, atau diberhentikan, maka wakil gubernur, wakil bupati, dan wakil wali Kota menggantikan gubernur, bupati, dan wali Kota tersebut.
"Jadi inilah yang menjadi pijakan dasar DPRD Sampang mengusulkan pengggantian Bupati KH Fannan Hasib dengan wakilnya Fadilah Budiono," kata Ketua DPRD Imam Ubaidillah menjelaskan.
Sementara itu, Wakil Bupati Sampang Fadilah Budiono mengaku pasrah dan menunggu keputusan Mendagri melalui Gubernur Jatim terkait pengusulan pemberhentian bupati dan pengangkatan dirinya menjadi Bupati Sampang.
"Saya siap saja dalam menjalankan amanah ini," ucap Fadilah Budiono.
Bupati Sampang, Madura, Jawa Timur KH Fannan Hasib tidak bisa menjalankan tugasnya memimpin Sampang setelah yang bersangkutan meninggal dunia, Rabu (3/5) di Rumah Sakit Amerta Surabaya, akibat penyakit kanker paru yang dideritanya. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2017