Magetan (Antara Jatim) - Kepala Satuan Reskrim Polres Magetan AKP Partono menyatakan tersangka pemilik usaha pengolahan daging ayam kedaluwarsa akibat mati kemarin atau "tiren" di Desa Bulugunung, Kabupaten Magetan, Jawa Timur, dipastikan melanggar undang-undang tentang perlindungan konsumen.
     
"Tersangka melanggar pasal 62 Undang-Undang Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman pidana penjara maksimal lima tahun," ujar AKP Partono kepada wartawan, Sabtu.
     
Selain itu, tersangka Didik Setiyono alias Lilik juga dijerat dengan pasal 135 Undang-Undang Nomor 18 tahun 2012 tentang Pangan dengan ancaman pidana penjara maksilmal dua tahun. 
     
Menurut Partono, pihaknya saat ini masih terus mengembangkan kasus tersebut dengan memeriksa pihak-pihak lain yang terlibat dalam jaringan distribusi pangan kedaluwarsa tersebut. Sebab, menjelang bulan puasa dan lebaran, praktik penjualan makanan kedalwurawa termasuk daging ayam tiren sangat marak.
     
Para pedagang "nakal" tersebut memanfaatkaan momentum tingginya permintaan konsumen akan bahan pangan untuk memdapatkan keuntungan dengan cara ilegal.
     
Ia menjelaskan, berdasakan pengakuan para pekerja dan tersangka, usaha pengolahan daging ayam tiren milik Didik Setiyono di Desa Bulugunung, Kecamatan Plaosan, Magetan tersebut telah berlangsung sejak dua tahun terakhir. 
     
Tersangka mengaku untuk mendapatkan ayam-ayam yang telah mati tersebut, ia hanya membayar uang rokok atau  terkadang membayar sebesar Rp2.000 per ekor dari para peternak ayam petelur. 
     
Kemudian setelah diolah dan dimasak daging ayam tiren tersebut dijual seharga Rp20.000 per ekor dan didistribusikan ke beberapa wilayah. Di antaranya di Kabupaten Magetan, Pacitan, dan Wonogiri, Jawa Tengah. 
     
Sementara, berdasarkan keterangan para pekerja, untuk mengelabui konsumen, pelaku menggunakan kunyit saat merebus daging ayam tiren tersebut. Campuran air kunyit tersebut bertujuan agar daging ayam tiren yang sudah pucat terlihat kuning seperti daging ayam yang disembelih dengan cara benar. 
     
Biasanya, tempat pengolahan tersebut mendistribusikan ayam tiren setiap lima hari sekali. Para pekerja yang ada biasanya dibayar Rp2.500 untuk mengolah satu ekor ayam mati tersebut.
     
Dari lokasi tersebut, polisi berhasil mengamankan sebanyak 200 ekor ayam tiren. Baik ayam tiren yang belum diolah maupun sudah diolah dan siap didistribusikan.
     
Polisi juga mengamankan pemilik usaha dan beberapa karyawannya untuk dimintai keterangan lebih lanjut serta sejumlah peralatan dapur yang digunakan untuk memasak ayam tiren. 
     
Polres Magetan masih mengembangkan kasus tersebut lebih lanjut. "Sejauh ini tersangka hanya sang pemilik usaha, yakni atas nama Didik alias Lilik," kata AKP Partono. (*)

Pewarta: Louis Rika Stevani

Editor : Slamet Hadi Purnomo


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2017