Tulungagung (Antara Jatim) - Kantor Pelayanan dan Pengawasan Bea Cukai Tipe Pratama Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur menargetkan pendapatan cukai Rp177,8 miliar pada kurun 2017, naik sekitar Rp22,8 miliar dibanding tahun sebelumnya.
    
"Target selama tiga tahun terakhir terus naik. Kami optimistis tahun ini (bisa) tercapai," kata Kepala Kantor Pelayanan dan Pengawasan Bea Cukai (KPPBC) Tipe Pratama Tulungagung Adiek Marga Rahardja di Tulungagung, Jumat.
    
Diakui Adiek, kemajuan pendapatan dari sektor cukai pada triwulan pertama 2017 tidak sebagus pada periode yang sama 2016 akibat menurunnya volume panenan dan kualitas tembakau maupun cengkeh yang berdampak pada produksi industri rokok.
    
Namun dengan keluarnya kebijakan kenaikan tarif cukai sebesar 11 persen, kata Adiek, ia meyakini target pendapatan Rp177,8 miliar bisa tercapai pada akhir tahun 2017.
    
"Kami aktifkan sosialisasi dan pengawasan di lapangan," katanya.

Adiek menuturkan, pengalaman selama dua tahun sebelumnya pencapaian cukai selalu mampu melampaui target.

Pada 2015, misalnya, dari target yang dipatok KPPBC Kanwil Jatim untuk KPPBC Tipe Pratama Tulungagung sebesar Rp123 miliar, pendapatan dari sektor cukai mencapai 104 persen.

Prestasi kembali diraih KPPBC tipe Pratama Tulungagung pada 2016, dimana dari target awal Rp138 miliar, yang kemudian dinaikkan menjelang akhir 2016 menjadi Rp155 miliar, penjualan pita cukai untuk industri rokok di wilayah Tulungagung dan Trenggalek tembus hingga 110 persen atau sekitar Rp170,5 miliar.

"Optimalisasi sedang kami giatkan dengan melakukan operasi lapangan guna meminimalkan peredaran cukai ilegal ataupun rokok-rokok tanpa cukai," katanya.

Adiek, tidak merinci kasus per kasus peredaran rokok tanpa cukai ataupun yang sengaja menggunakan cukai palsu.

Namun ia mengatakan, sejauh ini ada 1-2 industri rokok berskala menengah ke bawah yang "membandel" dengan memproduksi dan mengedarkan rokok tanpa disertai cukai resmi dari pemerintah.

"Terhadap yang melanggar ini, kami lakukan upaya pendekatan melalui sosialisasi dan pembinaan. Sanski dikenakan bertingkat sesuai tingkat pelanggarannya dan jika berulang akan (sanksi) dilipatgandakan," katanya.(*)

Pewarta: Destyan H. Sujarwoko

Editor : Endang Sukarelawati


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2017