Surabaya (Antara Jatim) - Sebanyak 19 orang narapidana yang ada di Lembaga Pemasyarakatan di Jawa Timur mendapatkan remisi khusus sebagian dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Timur dalam rangka memperingati hari Waisak 2017.

Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Timur, Harun Sulianto, Kamis mengatakan, narapidana ini tersebar di sejumlah lembaga pemasyarakatan yang ada di provinsi setempat.

"Untuk tahun 2017 ini data rekapitulasi perolehan remisi khusus Hari Waisak 2017 ini masih bersifat sementara dan akan bertambah lagi dikarenakan masih ada pengusulan masuk ke Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Timur terkait pemberian remisi khusus Waisak 2017 ini," katanya.

Dikonfirmasi melalui sambungan telepon, dirinya menyatakan, remisi yang diberikan ini waktunya berbeda-beda antara 15 hari sampai dengan dua bulan.

"Untuk remisi 15 hari terdapat 3 orang narapidana, remisi 1 bulan sebanyak 13 orang narapidana, remisi 1 bulan 15 hari sebanyak 2 orang dan remisi 2 bulan sebanyak satu orang narapiana," ujarnya.

Ia mengatakan, pada remisi ini terdapat di beberapa lembaga pemasyarakatan di antaranya Lapas 1 Malang 3 orang, Lapas 1 Madiun 4 orang, Lapas 1 Surabaya, 4 orang, Lapas Pemuda II A Madiun 1 orang, Lapas Perempuan II A Malang 1 orang, Lapas II B Banyuwangi 1 orang, Lapas II B Lamongan 1 orang, Lapas II B Probolinggo 2 orang, dan Rutan 1 Surabaya 2 orang.

"Hal ini karena tidak banyak narapidana yang ada di Jawa Timur menjadi narapidana," ujarnya.

Ia menjelaskan, syarat-syarat untuk mendapatkan remisi ini di antaranya adalah berkelakuan baik dalam kurun waktu remisi berjalan, untuk tindak pidana umum harus telah menjalani pidana minimal enam bulan dihitung sejak tanggal penahanan sampai hari raya Waisak tahun 2017.

"Sedangkan untuk tindak pidana terkait PP 99 tahun 2012 pasal 34A tetap harus menjalani pidana minimal enam bulan dengan melampirkan syarat-syarat sesuai ketentuan," katanya.

Ia menambahkan, saat ini jumlah narapidana beragama Budha di Jawa Timur pertanggal 10 Mei 2017 adalah sebanyak 19 orang.

"Jumlah narapidana di Jawa Timur per tanggal 10 Mei 2017 sebanyak 13.306 orang," katanya.(*)

Pewarta: Indra Setiawan

Editor : Tunggul Susilo


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2017