Bojonegoro (Antara Jatim) - Komisi Informasi (KI) Jawa Timur meminta Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Bojonegoro, Jawa Timur, melakukan riset kepuasaan masyarakat terkait keterbukaan pemerintahan desa (pemdes) dengan adanya pengumuman alokasi anggaran sejak 2016.

"Riset kecil-kecilan perlu dilakukan untuk mengetahui tingkat penyelenggaraan pemdes dan kepuasaan masyarakat," kata Komisioner KI Jawa Timur Mahbud Djunaidi di Bojonegoro, Rabu.

Berbicara dalam rapat pembahasan dengan jajaran kominfo, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Idfos dan sejumlah wartawan, ia menjelaskan riset perlu dilakukan karena daerah setempat menjadi pelopor keterbukaan pemdes dengan mengumumkan alokasi anggaran sejak tahun lalu.

Dengan adanya riset,  menurut dia, bisa diketahui pengaruh sekaligus manfaat adanya keterbukaan pemdes dengan adanya pengumuman alokasi anggaran.

"Pada prinsisnya adanya keterbukaan di desa untuik mendorong peningkatan pelayanan publik," katanya menegaskan.

Kepala Dinas Kominfo Bojonegoro Kusnandaka Tjatur, menjelaskan di daerahnya dengan jumlah 430 desa/kelurahan sudah mengumumkan alokasi anggaran desa melalui papan pengumuman, baliho, juga banner di sejumlah lokasi agar diketahui umum.

Di dalam pengumuman alokasi anggaran desa itu, lanjut dia, masyarakat bisa mengetahui anggaran di desanya masing-masing, juga pemanfaatan dan penyerapannya.

"Tahun lalu di bidang keterbukaan desa yang terbaik di daerah kami Desa Pejambon, Kecamatan Sumberrejo," kata Kepala Bidang Jaringan Komunikasi (Jarkom) Dinas Kominfo Djoko Suhermanto, menambahkan.

Namun, ia mengakui dalam mengumumkan anggaran desa tidak semua desa bisa melakukan dengan rinci, tetapi semuanya sudah memenuhi ketentuan.

Oleh karena itu,  pihaknya membahas bersama KI Jatim, LSM dan wartawan untuk mendorong peningkatan keterbukaan pemdes  dengan menentukan sejumlah kriteria yang akan ditetapkan di dalam Peraturan Bupati (Perbup) Bojonegoro Suyoto.

Menurut Direktur LSM Idfos Bojonegoro Djoko menyebutkan ada empat kriteria yang menjadi acuan keterbukaan di desa yaitu transparansi (anggaran), akuntabilitas atau pertanggung jawaban, partisipasi masyarakat dan inovasi.

"Sesuai kriteria yang baru semua desa wajib mengumumkan alokasi anggaran desa melalui laman sehingga bisa diketahui masyarakat, selain juga melalui papan pengumuman, berupa banner, spanduk atau media lainnya," kata Djoko menegaskan. (*)

Pewarta: Slamet Agus Sudarmojo

Editor : Masuki M. Astro


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2017