Jember (Antara Jatim) - Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Jember, Jawa Timur meminta seluruh camat mensosialisasikan penetapan harga eceran tertinggi (HET) gula pasir, minyak goreng, dan daging beku kepada pengusaha dan pedagang di wilayahnya.

"Kami sudah mengirimkan surat kepada 31 Camat di Jember terkait dengan penetapan HET tiga komoditas tersebut, sehingga diharapkan para camat menyosialisasikan hingga tingkat bawah," kata Staf Pengawasan Barang Beredar dan Perlindungan Konsumen Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Jember Pambudi Eko di Jember, Jumat.

Kementerian Perdagangan menetapkan kebijakan harga eceran tertinggi untuk tiga komoditas yakni gula pasir lokal sebesar Rp12.500 per kilogram, minyak goreng curah Rp11.000 per liter, dan daging beku dengan harga maksimal Rp80.000 per kilogram yang berlaku mulai 10 April hingga 10 September 2017.

"Selain camat, pihak Disperindag Jember juga mengirim surat ketetetapan HET itu kepada para pengusaha dan distributor komoditas bahan pokok tersebut, sehingga diharapkan semua pihak mematuhi penetapan HET itu," tuturnya.

Sejauh ini, lanjut dia, pihak Disperindag belum mendapatkan laporan terkait dengan penjualan gula pasir dan minyak goreng yang melebihi HET, sedangkan untuk komoditas daging beku tidak ada di Kabupaten Jember.

"Kendati demikian, kami belum bisa memberikan sanksi kepada pedagang yang kedapatan menjual gula pasir dan minyak goreng diatas HET, apabila ditemukan di lapangan. Kemungkinan hanya sanksi administratif yang bisa dilakukan Disperindag kepada pedagang itu," katanya.

Sementara salah seorang pedagang bahan pokokm di Kecamatan Kaliwates Hanifah mengaku belum mendapat sosialisasi dari Disperindag Jember terkait dengan penetapan HET gula pasir dan minyak goreng.

"Saya tahunya dari televisi dan saya memang menjual harga gula pasir kepada konsumen sebesar Rp12.500 per kilogram, sedangkan untuk minyak curah saya tidak menjualnya karena menjual beberapa kemasan minyak goreng berbagai merk yang sudah dibandrol dari distributor," tuturnya.

Sebelumnya Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita juga memfasilitasi penandatanganan nota kesepahaman (MoU) antara Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) dengan belasan distributor gula, minyak goreng dan daging.

"Pasar ritel modern sebagai pasar harga acuan dipastikan tidak akan menjual tiga komoditas pangan itu melebihi HET yang ditetapkan," kata Enggartiasto di Jakarta beberapa waktu lalu.(*)

Pewarta: Zumrotun Solichah

Editor : Slamet Hadi Purnomo


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2017