Bojonegoro (Antara Jatim) - DPRD Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, belum bisa mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perangkat Desa menjadi Perda, karena masih menunggu hasil pembahasan raperda itu dengan eksekutif.

"Pembahasan Raperda tentang Perangkat Desa yang sudah direvisi Gubernur Jawa Timur, belum bisa dilaksanakan karena tim eksekutif tidak hadir," kata Ketua Pansus I DPRD Bojonegoro Donny Bayu Setiawan di Bojonegoro, Rabu.

Sesuai rencana, lanjut dia, tim eksekutif mulai Asisten I Bidang Pemerintahan, Kepala Bagian (Kabag) Hukum, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) bersama DPRD akan membahas beberapa isi raperda yang bisa menimbulkan masalah.

"Pembahasan Raperda tentang Perangkat Desa seharusnya hari ini, tetapi tim eksekutif tidak ada yang hadir," ujarnya.

Ia memberikan gambaran sejumlah poin yang bisa menimbulkan masalah, antara lain, terkait Sekretaris Desa (Sekdes) Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang seharusnya juga masuk proses pergantian.

"Di Bojonegoro ada ratusan sekdes yang seharusnya sudah waktunya diganti," ucapnya.

Selain itu, lanjut dia, juga persyaratan khsusus dukungan kartu tanda penduduk (KTP) untuk calon kepala dusun (kasun) dan sertifikat teknologi informasi (IT) untuk calon perangkat lainnya.

"Beberapa poin isi dalam raperda itu memang harus ada kesepakatan antara DPRD dengan eksekutif agar dalam pelaksanaannya tidak menimbulkan permasalahan di kemudian hari," ujar dia.

Ia menambahkan DPRD sudah sepakat bahwa pelaksanaan pengisian perangkat desa untuk pelaksanaan tes di kantor kecamatan kalau pesertanya lebih dari satu.

"Pembahasan Raperda tentang Perangkat Desa harus bisa dilaksanakan secepatnya agar bisa segera disahkan DPRD menjadi perda. Sebab, pengisian perangkat desa mendesak dilakukan," ujarnya.

Kepala Bagian Hukum Pemkab Bojonegoro Moch. Chozim, sebelumnya, menjelaskan pelaksanaan pengisian sebanyak 670 perangkat desa di daerahnya akan diatur melalui Peraturan Bupati (Perbup) Bojonegoro.

Di dalam perbup itu, lanjut dia, berisi tata cara pelaksanaan tes, baik di tingkat desa maupun di tingkat kecamatan.
     
"Perbup itu untuk mendukung Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perangkat Desa setelah DRPD mengesahkan menjadi perda," ucapnya. (*)

Pewarta: Slamet Agus Sudarmojo

Editor : Masuki M. Astro


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2017