Surabaya (Antara Jatim) - Pemerintah Kota Surabaya menegaskan bahwa  pelayanan  perizinan di Kota Pahlawan sudah transparan dan tanpa pungutan karena telah berbasis teknologi informasi online atau dalam jaringan (daring).
     
"Kami sediakan keamanan dengan pakta integritas. Kami bangun jaringan. Ini demi memberikan pelayanan yang transparan kepada masyarakat dan juga menghindari fitnah," kata Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Pemkot Surabaya, Antiek Sugiharti di Surabaya, Jumat.
 
Menurut dia, pelayanan perizinan secara daring sudah diterapkan Pemkot Surabaya dalam beberapa tahun terakhir. Pelayanan daring ini tidak hanya memudahkan pemohon, tetapi membuat alur perizinan jadi lebih transparan serta menutup celah terjadinya pungutan liar. 

Terkait proses perizinan, lanjut dia, masyarakat bisa mengakses langsung melalui Surabaya Single Window di ssw.surabaya.go.id. Masyarakat juga bisa memonitor sendiri sampai di mana progres perizinannya. 

Ia mencontohkan transparansi dalam pelayanan perizinan itu seperti pengurusan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) ataupun Tanda Daftar Perusahaan (TDP).

Meski demikian, Antiek heran bila ada pihak yang menyebut pelayanan perizinan di Surabaya masih harus mengeluarkan biaya. Bahkan, untuk TDP, cetaknya sudah bisa di kecamatan. Artinya, pemohon tidak perlu mengambilnya di dinas. 

"Kalau ada yang bilang bayar, di mana bayarnya. Bahkan, kalau semisal masyarakat kurang puas, masyarakat bisa melapor ke media center kami," katanya.

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Eko Agus Supiadi menjelaskan Pemkot Surabaya sudah punya mal perizinan di gedung Siola. Menurutnya, ada 152 jenis perizinan yang bisa diurus secara daring dengan mobile aplikasi.  

Dengan memakai mobile aplikasi tersebut, antara pemohon dan petugas bertemunya dengan sistem alias tidak bertatap langsung sehingga menutup celah adanya pungutan. 

Karenanya, Eko mengaku tidak habis pikir bila ada pihak yang menyebut ada pungutan dalam proses pengurusan perizinan seperti TDP. Apalagi disebut jumlahnya mencapai jutaan rupiah. "Kalau dibilang ada pungutan, itu tidak benar," kata Agus.

Kepala Bagian Pemerintahan Kota Surabaya, Eddy Chrisjanto menambahkan, untuk pengurusan SIUP dan TDP, pemohon sebenarnya bisa mencetaknya sendiri. Namun, banyak yang mencetaknya di kecamatan.

Terhitung selama periode Januari-April 2017, Eddy menyebut ada 1.268 SIUP dan 955 TDP yang tercetak di 15 kecamatan. "Sudah diberikan ke pemohon, tidak ada pungutan sepeserpun. Intinya, ketika sistemnya sudah daring, kalau ada pernyataan ada pungutan, itu sangat mustahil," kata Eddy. 

Namun, Eddy menegaskan bahwa selama ini, sedikit sekali pemohon yang mengambil sendiri SIUP dan TDP yang telah dicetak di kecamatan tersebut. Dia menyebut lebih banyak yang dikuasakan ke orang lain untuk pemgambilan. 

"Ada 70 persen yang dikuasakan. Nah, kalau ada uang untuk yang dikuasakan tersebut, saya kurang tahu, katanya.

Untuk itu, Kepala Inspektorat Kota Surabaya, Sigit Sugiharso mengatakan Pemkot Surabaya berencana merevisi aturan terkait pengambilan SIUP dan TDP yang dikuasakan pihak lain. 

"Ke depan, pemohon harus mengambil sendiri, tidak boleh dikuasakan. Termasuk juga pengaturan soal calo," katanya.

Sigit menambahkan, selama ini ada beberapa survei yang menyoroti pelayanan publik di Kota Surabaya. Hasilnya, banyak pihak memberikan apresiasi positif terhadap upaya inovasi pelayanan yang dilakukan Pemkot Surabaya, di antaranya dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Termasuk dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang turun ke lapangan dalam 12 bulan terakhir. (*)

Pewarta: Abdul Hakim

Editor : Slamet Hadi Purnomo


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2017