Sidoarjo (Antara Jatim) - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jawa Timur II mengingatkan batas akhir penyampaian surat pemberitahuan tahunan (SPT) pajak penghasilan tahun pajak 2016 kepada seluruh wajib pajak berbentuk badan pada 30 April 2017.

Kepala Kanwil DJP Jawa Timur II Neilmadrin Noor, Kamis, mengatakan batas akhir penyampaian SPT memang pada tanggal 30 April 2017.

"Tetapi tanggal itu merupakan tanggal merah karena bertepatan dengan hari Minggu, maka untuk pelayanan secara manual di kantor pajak hanya akan dilayani hingga Jumat tanggal 28 April 2017 sampai dengan pukul 16.00 waktu setempat," katanya saat temu media.

Sedangkan untuk penyampaian SPT secara elektronik, kata dia, dapat dilakukan setiap waktu hingga 30 April 2017 dan tidak ada batasan waktu seperti jam kerja.

"Saat ini jumlah wajib pajak yang terdaftar adalah 1.664.423 wajib pajak, dan yang wajib SPT tahunan sebanyak 734.850 wajib pajak. Tahun ini, Kanwil DJP Jatim II mendapatkan target yang harus dicapai sebanyak 77.50 persen dari yang wajib SPT tahunan yaitu sebesar 569.509 wajib pajak," jelasnya.

Ia mengatakan, sampai dengan saat ini wajib pajak yang sudah menyampaikan SPT tahunan sebanyak 609.554 wajib pajak atau 107,03 persen dari target.

"Dari jumlah tersebut, wajib pajak yang telah menyampaikan SPT, atau lapor melalui e-filing adalah sebayak 174.160 wajib pajak. Sedangkan target e-filing sebanyak 254.823 wajib pajak atau sudah terealisasi sebanyak 68.34 persen," ujarnya.

Ia mengemukakan, bagi wajib pajak yang ikut amnesti pajak diimbau agar tidak lupa memasukkan harta dan utang yang telah diungkapkan pada surat pernyataan harta beserta seluruh penghasilan yang diterima dari semua sumber.

"Selain itu penghasilan yang diperoleh dari luar negeri juga wajib dilaporkan dengan pajak yang telah dibayar di negara asal penghasilan akan menjadi kredit pajak di Indonesia," katanya.(*)

Pewarta: Indra Setiawan

Editor : Endang Sukarelawati


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2017