Magetan (Antara Jatim) - Narapidana kasus korupsi pengadaan sepatu dinas di lingkup PNS Kabupaten Magetan, Yusuf Ashari, dinyatakan bebas setelah Pengadilan Tinggi Surabaya mengabulkan banding yang diajukan oleh yang bersangkutan pascavonis Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya bulan Januari 2017.
     
Dalam banding tersebut, Yusuf yang merupakan Ketua Asosiasi Perajin Kulit Magetan itu dinyatakan tidak bersalah atau tidak melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana tuntutan Jaksa Penutut Umum Kejari Magetan.
     
Penasihat hukum Yusuf, Berlian Lukitasari mengatakan, Yusuf telah keluar dari Rumah Tahanan Kelas IIB Magetan tempat yang bersangkutan menjalani masa hukuman yang dijatuhkan oleh hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya selama empat tahun. Kemenangan banding tersebut disambut bahagia.
     
"Klien kami merasa sangat senang dan bersyukur atas kemenangan banding. Dari awal ia memang merasa tidak melakukan korupsi," ujar Berlian kepada wartawan, Rabu. 
     
Seperti diketahui, Kejari Magetan menangani kasus dugaan korupsi pengadaan sepatu dinas di lingkup PNS Kabupaten Magetan yang menggunakan APBD setempat tahun 2014 sebesar Rp1,2 miliar. 
     
Kejaksaan telah menetapkan Ketua Asosiasi Perajin Kulit (Aspek) Magetan Yusuf Ashari sebagai tersangka yang diduga melakukan "mark up" atau penggelembungan harga atas pengadaan proyek tersebut.
     
Yusuf Ashari juga telah divonis hukuman penjara selama empat tahun oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Surabaya pada Januari 2017. Ia dinyatakan bersalah dan melanggar Pasal 2 Ayat 1 Undang-Undang RI tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
     
Selain hukuman penjara, terdakwa juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp200 juta subsider enam bulan kurungan dan mengembalikan uang negara sebesar Rp101 juta.
     
Atas vonis tersebut, Yusuf Ashari mengajukan banding, sebab ia merasa tidak bersalah dan meminta dibebaskan dari segala tuntutan hukum. 
     
Hingga kini Kejari Magetan masih terus melakukan pengembangan kasus tersebut dengan melakukan penggledahan di Kantor Bappeda Magetan selaku SKPD yang memiliki inisiatif atas pengadaan proyek tersebut. Penggeledahan dilakukan pada Maret 2017.
     
Sebelumnya Kejari Magetan juga telah memeriksa Kepala Bappeda Magetan Sumarjoko atas kasus yang sama, namun hingga kini belum menetapkan tersangka baru dalam kasus tersebut. (*)

Pewarta: Louis Rika Stevani

Editor : Edy M Yakub


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2017