Surabaya, (Antara Jatim) - Subdit III Ditreskkrimum Polda Jawa Timur mengungkap tindak pidana perjudian sepak bola dunia dalam jaringan (daring) yang beromzet Rp800 juta per minggu melalui laman beralamat www.sbobe.com dan www.ibcbet.com.
"Jaringan judi bola di Jatim ini sudah beroperasi selama 2 tahun, dan jaringan ini pasti melibatkan jaringan dari luar negeri," kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Frans Barung Mangera di Surabaya, Selasa.
Barung mengatakan, awal terungkapnya kasus ini setelah pihaknya menangkap AS (36) yang berperan sebagai "admin" dan mengumpulkan hasil perjudian di seluruh penombok di wilayah Jatim pada tanggal 19 Maret 2017 pukul 19.30 WIB di perumahan Araya, Kecamatan Blimbing, Malang.
Setelah itu, pada 20 Maret 2017 pukul 21.00 WIB di Apartemen Waterplace Surabaya ditangkap tersangka lain yaitu WH (37) yang berperan sebagai penghubung antara AS dengan YS memberi gaji kepada AS sebesar Rp3 juta setiap bulan.
"Pada tanggal 22 Maret kita amankan YS (39) yang berperan sebagai admin dan mengumpulkan hasil setoran penombok yang dikumpulkan oleh AS di rumahnya di Jalan Darmo Harapan Surabaya. Sementara HI menyerahkan diri ke kantor Ditreskrimum Polda," tuturnya.
Barung menjelaskan, tersangka HI ini bekerja sama dengan YS mengelola hasil perjudian uang disetorkan oleh AS.
Dia mengatakan, dari pengungkapan tersebut Polda Jatim mengamankan uang senilai Rp2,4 miliar.
"Kalau kita rata-ratakan setiap tahun itu ada 12 bulan berarti sudah 24 bulan, sedangkan dalam sebulan sudah dilakukan empat kali putaran. Nah, itu dikali tiga, jadi sudah berapa kali putaran yang dilakukan sehingga wajar penyidik menyita barang bukti sebanyak itu," ujarnya.
Selain uang tunai senilai Rp2,4 miliar, juga diamankan delapan buah telepon genggam, "laptop" atau komputer jinjing, beberapa kartu ATM, dan buku tabungan.
"Keempat tersangka dijerat pasal 303 KUHP Jo UU Nomor 7 tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian (dengan) ancaman hukuman 10 tahun penjara," ujar Barung.(*)
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2017
"Jaringan judi bola di Jatim ini sudah beroperasi selama 2 tahun, dan jaringan ini pasti melibatkan jaringan dari luar negeri," kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Frans Barung Mangera di Surabaya, Selasa.
Barung mengatakan, awal terungkapnya kasus ini setelah pihaknya menangkap AS (36) yang berperan sebagai "admin" dan mengumpulkan hasil perjudian di seluruh penombok di wilayah Jatim pada tanggal 19 Maret 2017 pukul 19.30 WIB di perumahan Araya, Kecamatan Blimbing, Malang.
Setelah itu, pada 20 Maret 2017 pukul 21.00 WIB di Apartemen Waterplace Surabaya ditangkap tersangka lain yaitu WH (37) yang berperan sebagai penghubung antara AS dengan YS memberi gaji kepada AS sebesar Rp3 juta setiap bulan.
"Pada tanggal 22 Maret kita amankan YS (39) yang berperan sebagai admin dan mengumpulkan hasil setoran penombok yang dikumpulkan oleh AS di rumahnya di Jalan Darmo Harapan Surabaya. Sementara HI menyerahkan diri ke kantor Ditreskrimum Polda," tuturnya.
Barung menjelaskan, tersangka HI ini bekerja sama dengan YS mengelola hasil perjudian uang disetorkan oleh AS.
Dia mengatakan, dari pengungkapan tersebut Polda Jatim mengamankan uang senilai Rp2,4 miliar.
"Kalau kita rata-ratakan setiap tahun itu ada 12 bulan berarti sudah 24 bulan, sedangkan dalam sebulan sudah dilakukan empat kali putaran. Nah, itu dikali tiga, jadi sudah berapa kali putaran yang dilakukan sehingga wajar penyidik menyita barang bukti sebanyak itu," ujarnya.
Selain uang tunai senilai Rp2,4 miliar, juga diamankan delapan buah telepon genggam, "laptop" atau komputer jinjing, beberapa kartu ATM, dan buku tabungan.
"Keempat tersangka dijerat pasal 303 KUHP Jo UU Nomor 7 tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian (dengan) ancaman hukuman 10 tahun penjara," ujar Barung.(*)
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2017