Sampang (Antara Jatim) - Gubernur Jawa Timur Soekarwo telah menunjuk Wakil Bupati Sampang Fadhilah Budiono sebagai pelaksana tugas (plt) Bupati, karena Bupati Fannan Hasib terkendala faktor kesehatan.

Pengangkatan Wakil Bupati Fadilah Budiono sebagai Plt Bupati Sampang ini, sesuai dengan Surat Keputusan Gubernur Jatim Nomor 131/616/011.2/2017. Dasar hukum SK Gubernur ini adalah Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah revisi UU Nomor 9 Tahun 2015.

"Tertanggal 21 April 2017 kemarin sampai akhir tahun Wabup menjabat sebagai Plt Bupati, karena A Fannan Hasib sakit," terang Soekarwo usai serah terima tugas Plt Bupati, di Sampang, Sabtu.

Gubernur menuturkan, selama 8 bulan kedepan Fadhilah menjabat sebagai Plt Bupati Sampang. Dalam tugasnya, Plt bisa mengambil kebijakan strategis seperti penyusunan APBD dan APBD Perubahan.

Tugas administratif dan kebijakan terkait pemerintahan Kabupaten Sampang itu terdiri dari pertama, memelihara ketentraman-ketentraman masyarakat kewajiban di pemerintahan umum, kedua mengajukan Perubahan APBD dan Rancangan APBD kepada DPRD dan berhak menandatangani, ketiga menandatangani Perda APBD dan Perda TAPD.

Lalu, keempat melantik pengisian pejabat yang sudah ditetapkan Bupati, dan, kelima segala sesuatunya dilaporkanke Gubernur.

"Semua itu harus dilaporkan agar yang telah disetujui ini prioritas, jangan sampai yang tidak disetujui dijadikan prioritas," tegasnya.

Sementara itu, Fadhilah Budiono menyatakan dirinya mengaku siap dengan penunjukan tersebut dan akan melaksanakan tugas yang diberikan dengan sebaik mungkin.

"Atas pelantikan ini bukan malah meringankan, tapi beban berat untuk berkomunikasi dengan beberapa Forpimda, OPD, dan masyarakat," jelasnya.

Fadilah menambahkan, selama sisa waktu 8 bulan tersebut akan menyelesaikan tugas-tugas yang dibutuhkan masyarakat termasuk peningkatan Indeks Prestasi Masyarakat (IPM) yang terendah se-Jawa Timur. (*)

Pewarta: Abd. Azis

Editor : Chandra Hamdani Noer


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2017