Surabaya (Antara Jatim) - Ditreskrimsus Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) membekuk DS (35) tersangka kasus ilegal fishing yang berperan sebagai pengepul bayi lobster atau benur untuk dijual ke luar negeri.

Kepala Kepolisian Daerah Jawa Timur Irjen Pol Machfud Arifin di Surabaya, Selasa mengatakan, tersangka penangkapan tersangka DS merupakan hasil pengembangan ungkap kasus perdagangan bayi lobster ilegal beberapa waktu lalu.

"Tersangka merupakan pengepul benur dari para nelayan yang diambil dari beberapa daerah seperti Banyuwangi, Jember, dan Situbondo untuk dikirim ke Jakarta dan ke luar negeri seperti Cina, Vietnam dan Sigapura," kata Machfud.

Machfud mengemukakan, tersangka yang mengaku sudah melakukan perdagangan benur hampir satu setengah tahun ini ditangkap di Jakarta dan berencana akan kabur ke Timor Leste.

"Di Timor Leste lebih mudah untuk melancarkan aksi ilegal fishing. Namun kami berhasil menangkap sebelum tersangka kabur," ujarnya.

Dari ilegal fishing tersebut, kata Kapolda, tersangka bisa menjual benur dengan harga mahal ke luar negeri. "Ini jenis benur mutiara dan pasir. Harganya dijual ke Vietnam dan Singapura bisa mencapai Rp200 ribu per ekor. Jumlahnya 24 ribu ekor, kalau dihitung, kalkulator gak cukup," tuturnya.

Selain itu, tersangka sudah bisa berinvestasi berupa kapal-kapal yang cukup banyak untuk memfasilitasi para nelayan yang mengumpulkan hasil tangkapan ke dirinya.

Dia menegaskan sindikat perdagangan benur ilegal merupakan target utama Polda Jatim.

Dari tangan tersangka, petugas mengamankan barang bukti berupa 2 ribu ekor benur, empat unit mesin kapal merek Kama, satu unit genset, sebuah paspor, dan sebuah handphone.

Selain itu, turut diamankan sebuah kartu ATM Bank Mandiri, dua buah kartu ATM Bank BCA, sebuah kartu kredit Bank Mandiri, sebuah kartu kredit Bank BCA, dan sebuah kartu ATM prioritas Bank BCA.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 86 Ayat 1 jo Pasal 12 Ayat 1 atau Pasal 92 jo Pasal 26 Ayat 1 UU RI Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan dengan ancaman pidana paling lama 10 tahun penjara dan denda paling banyak Rp2 miliar.(*)

Pewarta: willy irawan

Editor : Endang Sukarelawati


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2017