Jember (Antara Jatim) - Pemerintah Kabupaten Jember, Jawa Timur, dikabarkan terlambat melaporkan dana alokasi khusus (DAK) tahun 2016, sehingga dinilai belum memenuhi syarat untuk pencairan DAK pada triwulan I tahun 2017.

Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Kabupaten Jember Mirfano di Jember, Senin mengakui adanya keterlambatan pelaporan dana alokasi khusus Jember tahun 2016, namun Pemkab Jember kini sudah menyelesaikan laporan tersebut. 

"Sudah selesai laporannya dan Kasubid Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) yang menangani laporan itu sudah mengirimkan laporan DAK tahun 2016," katanya.

Menurutnya keterlambatan itu tidak akan menjadi masalah dan laporannya sudah selesai, sehingga tidak masalah karena pihaknya yakin tetap mendapat DAK tahun 2017.

"Jika tidak ada masalah terkait laporan DAK Jember tahun 2016, maka DAK tahun 2017 akan ditransfer oleh pusat. Sudah 'clear' dan tidak ada masalah," tuturnya.

Sementara anggota DPR RI Komisi XI M. Nur Purnamasidi mengatakan pihaknya baru saja melakukan rapat dengar pendapat dengan Kementerian Keuangan pekan lalu dan berdasarkan data Kementerian Keuangan tercatat 48 kabupaten/kota di Indonesia yang belum menyerahkan laporan kegiatan DAK 2016, termasuk Kabupaten Jember.

"Di Jatim hanya Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jember yang belum menyerahkan laporan DAK 2016 karena sesuai aturan, pemerintah memberikan batas akhir pelaporan penggunaan DAK 2016 pada 31 Maret 2017," ucap legislator Daerah Pemilihan Jember-Lumajang itu.

Ia mengatakan pemerintah pusat masih memberikan toleransi kepada pemerintah kabupaten/kota untuk menyerahkan laporan DAK hingga Mei 2017, namun kalau sesuai aturan seharusnya seluruh kabupaten/kota menyerahkan paling lambat 31 Maret 2017.

"Akibat keterlambatan itu, Jember menjadi satu-satunya daerah di Jawa Timur yang dinilai belum memenuhi syarat menerima dana DAK untuk triwulan 1 2017, sehingga Pemkab Jember belum bisa menerima pencairan DAK 2017," katanya.

Purnamasidi menyayangkan keterlambatan pelaporan penggunaan DAK 2016 karena hal tersebut merupakan kewajiban rutin yang harus dilakukan pemerintah daerah, sehingga seharusnya tidak terlambat.(*)

Pewarta: Zumrotun Solichah

Editor : Masuki M. Astro


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2017