Bangkalan (Antara Jatim) - Dua orang oknum pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Pemkab Bangkalan, Jawa Timur, Selasa, tertangkap petugas melakukan pungutan liar dalam operasi tangkap tangan (OTT).
Kedua oknum PNS yang terjaring OTT itu masing-masing berinisial AFY (41) dan AHC (36). Keduanya merupakan PNS di Kantor Perizinan Terpadu Pemkab Bangkalan.
"Penangkapan dilakukan tadi siang sekitar pukul 12.15 WIB dan hingga saat ini keduanya masih menjalani pemeriksaan di ruang penyidik Polres Bangkalan," kata Kasubag Humas Polres Bangkalan AKP Bidarudin, Selasa malam.
Ia menuturkan, peristiwa bermula pada hari Senin (10/4) pegawai PT Golden Mirin yang bergerak di bidang pengembang perumahan Anwar Sadat datang ke kantor perizinan untuk menemui AFY untuk legalisir IMB yang akan digunakan oleh para pembeli rumah sebagai persyaratan pengajuan KPR di Bank.
Pada saat bertemu AFY dan AHC itu, keduanya meminta imbalan sebesar Rp40.000 untuk tiap legalisir IMB. Saat itu juga diserahkan berkas pengajuan legalisir sebanyak 126 berkas.
Selanjutnya pada Selasa (11/4) Anwar Sadat mengambil dokumen legalisir tersebut kepada AHC, selanjutnya saksi (anwar sadat) menyerahkan uang sebesar Rp5.050.000 kepada tersangka AHC sesuai permintaan.
"Saat itulah anggota langsung melakukan penangkapan, dan menggeledah kantor perizinan, serta menyita barang bukti uang tunai sebesar Rp5.050.000," terang Bidarudin.
Selain menyita uang tunai, petugas juga menyita 126 berkas pengajuan legalisir IMB serta buku register legalisir.
Dua orang, yakni Anwar Sadat, Imam Buchori Muslim dan Hendra Wijaya yang mengetahui secara langsung kejadian ini juga dimintai keterangan petugas sebagai saksi.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya itu, polisi menjerat kedua tersangka, yakni AFY dan AHC dengan Pasal 12 huruf e UU RI No 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU RI No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
"Ancamannya antara 1 tahun hingga 5 tahun kurungan peniara," terang Bidarudin.
Kasus OTT pungli kali ini metupakan kali kedua di Kabupaten Bangkalan. Kasus serupa juga terjadi beberapa bulan lalu pada pembangian dana alokasi desa. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2017