Surabaya (Antara Jatim) - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan turut menyukseskan program pemerintah dengan menyediakan potongan harga rumah murah bagi pekerja peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Surabaya Darmo, Dani Santoso, Senin mengatakan, para pekerja peserta BPJS yang sudah menjadi peserta selama setahun terakhir bisa mengajukan kepemilikan rumah murah ini.

"Untuk uang muka hanya satu persen dari nilai harga rumah," katanya di sela pelaksanaan sosialisasi program BPJS Ketenagakerjaan kepada perusahaan di salah satu hotel di Surabaya.

Ia mengemukakan, fungsi dari BPJS ini sifatnya memberikan rekomendasi setelah sebelumnya pihak bank melakukan verifikasi terhadap peserta yang akan mengajukan kredit rumah.

"Termasuk juga pada angsuran juga diberikan potongan yakni sebesar tiga persen ditambah dengan bunga bank yang berlaku saat itu dengan jangka waktu angsuran sampai dengan 20 tahun," urainya.

Ia menjelaskan, diharapkan melalui program ini para pekerja yang belum memiliki rumah bisa segera mendapatkan rumah yang diidamkannya.

"Program ini juga berlaku kepada peserta BPJS Ketenagakerjaan bukan penerima upah (BPU) yang mengikuti minimal tiga program," katanya.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Surabaya Darmo, Dani Santoso mengatakan program ini jelas akan banyak diminati masyarakat terlebih saat ini banyak masyarakat yang masih belum memiliki rumah. 

"Yang nanya-nanya sudah banyak," ujarnya.

Untuk prosesnya, kata Dani, para tenaga kerja yang sudah menjadi peserta BPJS TK, bisa langsung mendaftar ke bank yang ditunjuk dan sudah bekerjasama dengan melampirkan beberapa syarat dan ketentuan yang dibutuhkan seperti KTP, Kartu Keluarga (KK), fotokopi rekening bank, serta tak lupa fotokopi kartu BPJS Ketenagakerjaan.

"Nanti bank yang akan melakukan verifikasi. Apa benar peserta yang bersangkutan menjadi peserta BPJS ketenagakerjaan dan sebagainya," katanya.

Dalam hal ini, lanjut dia, bank juga akan melihat penghasilan dari peserta yang bersangkutan sehingga perusahaan tidak bisa lagi melaporkan gaji karyawannya sebagian. Karena gaji yang dilaporkan ke BPJS Ketenagakerjaan dengan gaji sebenarnya harus sama.

"Karena bank yang ditunjuk akan melakukan verifikasi dan mereka percaya dengan gaji yang dilaporkan ke BPJS Ketenagakerjaan. Kalau gajinya tidak memenuhi standar, maka pengajuan kredit perumahan tidak akan disetujui," tukasnya.(*)

Pewarta: Indra Setiawan

Editor : Slamet Hadi Purnomo


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2017