Blitar (Antara Jatim) - Aparat Kepolisian Resor Blitar, Jawa Timur, berhasil menangkap pelaku pembunuhan remaja asal Ngantang, Kabupaten Malang, Fitriatul Jannah (19), yang ditemukan terbunuh di Kecamatan Garum, Kabupaten Blitar.
     
"Satreskrim dalam 24 jam telah berhasil mengungkap pembunuhan ini dan menangkap satu orang pelaku," kata Kepala Polres Blitar AKBP Slamet Waloya di Blitar, Jumat.
     
Ia mengatakan, pelaku adalah FA (21), warga Desa Tepas, Kecamatan Kesamben, Kabupaten Blitar. Ia adalah kekasih korban. Pelaku merasa terpojok, karena korban mendesak untuk segera menikahinya.
     
"Motif pelaku karena terpojok. Korban mendesak saat itu untuk segera menikahinya, sehingga secara spontan FA membunuhnya," katanya.
     
Kapolres mengungkapkan, polisi telah melakukan penyelidikan intensif terkait dengan kasus pembunuhan Fitriatul Jannah (19), warga Dusun Sumbersari, Desa Pagersari, Kecamatan Ngantang, Kabupaten Malang, tersebut.
     
Selain melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), polisi juga sudah mendapatkan hasil autopsi dari tim medis RS Bhayangkara Kediri. Polisi juga memeriksa sejumlah saksi, sehingga berhasil mengungkap kasus tersebut.
     
Terkait dengan perencananaan pembunuhan itu, Kapolres mengatakan hingga kini masih mendalaminya. Namun, dari hasil penyelidikan sementara, tidak ada perencanaan.
     
Polisi juga sudah mengamankan sejumlah barang bukti, berupa seng tipis di lokasi kejadian, yang digunakan untuk melukai leher korban. Selain itu, sejumlah barang lainnya juga diamankan.
     
Sementara itu, pelaku FA mengaku dirinya dimintai pertanggungjawaban dari korban, karena hamil. Ia sudah beberapa kali melakukan hubungan layaknya suami istri dengan korban.
     
"Ia meminta tanggung jawab. Saat itu, saya suruh ia hadap ke timur, dan posisi saya di belakangnya, tapi ia justru berteriak dan saya panik," katanya.
     
Ia mengaku sempat membungkam mulutnya dengan tangan. Ia pun melihat di sebelahnya terdapat seng, dan sengaja menyabetkan ke lehernya, hingga ia lemas. Setelah melihat korban lemas, ia membawanya ke tepi sungai dan ditinggalkan.
     
FA sempat buron setelah melakukan aksi kejamnya pada korban. Pria yang juga bekerja sebagai montir ini akhirnya berhasil ditangkap di rumah pamannya, di Kecamatan Garum, pada Kamis (30/3) malam.
     
Hingga kini, polisi masih menahan yang bersangkutan. Ia terancam dijerat dengan Pasal 338 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pembunuhan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. 
     
Sebelumnya, seorang remaja putri bernama Fitriatul Jannah (19), warga Dusun Sumbersari, Desa Pagersari, Kecamatan Ngantang, Kabupaten Malang, ditemukan terbunuh di sungai yang terletak di Desa Karangrejo, Kecamatan Garum, Kabupaten Blitar, Rabu (29/3).
     
Saat ditemukan, korban yang juga pelajar sebuah sekolah keperawatan di Kecamatan Kesamben, Kabupaten Blitar, ini mengenakan kaos hitam serta celana hitam. Di tubuhnya terdapat luka akibat sabetan benda tajam. (*)

Pewarta: Asmaul Chusna

Editor : Tunggul Susilo


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2017