Sidoarjo (Antara Jatim) - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Hamdan Zoelva selaku saksi ahli dalam sidang dugaan korupsi dengan terdakwa Dahlan Iskan menyebutkan penjualan aset PT Panca Wira Usaha (PWU) sah, saat persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.

Menurutnya yang membuat dirinya berani menegaskan bahwa penjualan aset PWU sah adalah pelaksanaan rapat umum pemegang saham (RUPS). 

"Selama sudah digariskan dalam RUPS, termasuk laporan pertanggungjawaban penjualannya sudah diterima dalam rapat, tidak bisa dikenai pidana. Dari perspektif perseroan terbatas (PT), selesai tanggungjawabnya," katanya.

Ia mengatakan, aturan sudah jelas menyebut dimana posisi PWU karena sudah menyandang status sebagai PT, maka tunduk terhadap UU PT.

"Sesuai UU, keputusan tertinggi dalam PT ada pada RUPS. Itulah kenapa, direksi bertanggungjawab kepada RUPS. Seharusnya, kalau rapat sudah memutuskan tidak ada masalah, penegak hukum tidak perlu mencari-cari kesalahan. Sepanjang pelepasan aset sudah disetujui komisaris dan RUPS, maka pelepasan aset itu sah," katanya.

Dalam persidangan itu dirinya mengatakan tentang tata cara melakukan penjualan aset negara yang dipisahkan dalam pengelolaan BUMD. 

"Peraturan Menteri Dalam Negeri 3/1998. Dijelaskan kalau bentuk hukum BUMD ada dua macam. Yaitu perusahaan daerah (perusda) dan perseroan terbatas (PT). Kalau perusahannya berbentuk PT, jelas harus tunduk pada UU PT," katanya.

Dia mengatakan, pembentukan BUMN dan BUMD selalu berdasar keputusan negara dan untuk BUMD berdasar peraturan pemerintah, dan BUMD melalui perda.

"Ketika BUMD sudah berbentuk PT, maka tunduk pada UU PT. Aturannya sudah sangat jelas. Lihat di undang-undang BUMN dan Permendagri 3 tahun 1998. Keputusan tertinggi di RUPS," katanya.

Saat menjawab tim kuasa hukum Dahlan soal "business judgement rule" dirinya mengatakan kalau kalau pola itu membuat direksi tidak bisa dipersalahkan meski perusahaan merugi.

"Asalkan, direksi sudah melakukan tindakan berdasar norma dan sesuai UU PT. Norma itu adalah, tidak melakukan dengan maksud kepentingan sendiri, tanpa hati-hati, tanpa loyalitas, dan ada kepentingan lain," katanya.

Ketua Majelis Hakim Tahsin juga sempat bertanya  terkait kemungkinan adanya perbuatan pidana yang ditemukan pada waktu yang akan datang dirinya menjelaskan, kalau ada masalah harusnya organ di RUPS harus dimintai pertanggungjawaban.

Sebelumnya, Dahlan ditetapkan tersangka karena dugaan pelanggaran penjualan aset PWU di Kediri dan Tulungagung pada tahun 2003 lalu.

Waktu itu, Dahlan menjabat Direktur Utama PT PWU dua periode, dari tahun 2000 sampai 2010. Sebelum Dahlan, penyidik terlebih dahulu sudah menetapkan mantan Kepala Biro Aset PT PWU, Wishnu Wardhana sebagai tersangka dan saat ini sedang menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Tipikor Surabaya.(*)

Pewarta: Indra Setiawan

Editor : Tunggul Susilo


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2017