Gresik (Antara Jatim) - Pemerintah Kabupaten Gresik, Jawa Timur meminta setiap lembaga dan instansi di wilayah setempat untuk tidak menolak warga yang menggunakan surat keterangan resmi pengganti kartu tanda penduduk elektronik (KTP-E), karena belum beresnya masalah kartu kependudukan tersebut.
"Jadi tidak boleh lembaga atau instansi di wilayah Gresik menolak surat keterangan tersebut. Karena itu sama dengan KTP-E," kata Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil) Gresik, Hermanto Sianturi di Gresik, Rabu.
Hermanto mengakui sebelumnya telah menerima beberapa keluhan terkait adanya warga yang ditolak menggunakan kartu keterangan, sebab pihaknya hingga kini juga belum bisa memastikan kapan blanko KTP-E tersedia.
"Ini karena sampai saat ini belum ada informasi pasti dari pemerintah pusat. Meski begitu, Dispendukcapil memastikan tetap mengeluarkan surat keterangan pengganti KTP-E," katanya.
Hermanto mengaku belum berani menjanjikan masyarakat yang sudah merekam bisa mendapatkan KTP-E secepatnya, karena belum bisa pastikan.
"Mungkin bisa April, tapi juga belum bisa dipastikan ada blankonya. Kami masih tunggu informasi dari pemerintah pusat," tuturnya.
Ia menjelaskan, saat ini ada sekitar 43 ribu masyarakat Gresik yang belum menerima KTP-E, namun sudah melakukan perekaman dan 100 persen datanya siap cetak.
Sementara ada juga sebanyak 7.300 warga yang datanya masih dalam proses tunggu di pemerintah pusat, dan belum masuk kategori siap cetak, atau masih menunggu verifikasi ulang untuk siap dicetak.
"Kami, sampai saat ini masih menerima perekaman masyarakat. Meski tidak bisa langsung jadi, dan hanya mengeluarkan surat keterangan yang fungsinya sama seperti KTP-E," katanya.
Salah satu warga, Didik Ahdilah mengakui sampai saat ini proses pembuatan KTP-E belum tuntas, dan dirinya juga sudah sering menanyakan kepada Dispendukcapil, karena adanya lembaga yang tidak mau menerima surat keterangan dari pemkab.
"Saya juga berkali-kali menanyakan, namun memang belum ada blankonya," katanya.(*)
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2017
"Jadi tidak boleh lembaga atau instansi di wilayah Gresik menolak surat keterangan tersebut. Karena itu sama dengan KTP-E," kata Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil) Gresik, Hermanto Sianturi di Gresik, Rabu.
Hermanto mengakui sebelumnya telah menerima beberapa keluhan terkait adanya warga yang ditolak menggunakan kartu keterangan, sebab pihaknya hingga kini juga belum bisa memastikan kapan blanko KTP-E tersedia.
"Ini karena sampai saat ini belum ada informasi pasti dari pemerintah pusat. Meski begitu, Dispendukcapil memastikan tetap mengeluarkan surat keterangan pengganti KTP-E," katanya.
Hermanto mengaku belum berani menjanjikan masyarakat yang sudah merekam bisa mendapatkan KTP-E secepatnya, karena belum bisa pastikan.
"Mungkin bisa April, tapi juga belum bisa dipastikan ada blankonya. Kami masih tunggu informasi dari pemerintah pusat," tuturnya.
Ia menjelaskan, saat ini ada sekitar 43 ribu masyarakat Gresik yang belum menerima KTP-E, namun sudah melakukan perekaman dan 100 persen datanya siap cetak.
Sementara ada juga sebanyak 7.300 warga yang datanya masih dalam proses tunggu di pemerintah pusat, dan belum masuk kategori siap cetak, atau masih menunggu verifikasi ulang untuk siap dicetak.
"Kami, sampai saat ini masih menerima perekaman masyarakat. Meski tidak bisa langsung jadi, dan hanya mengeluarkan surat keterangan yang fungsinya sama seperti KTP-E," katanya.
Salah satu warga, Didik Ahdilah mengakui sampai saat ini proses pembuatan KTP-E belum tuntas, dan dirinya juga sudah sering menanyakan kepada Dispendukcapil, karena adanya lembaga yang tidak mau menerima surat keterangan dari pemkab.
"Saya juga berkali-kali menanyakan, namun memang belum ada blankonya," katanya.(*)
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2017