Bojonegoro (Antara Jatim) - Kepolisian Resor (Polres) Bojonegoro, Jawa Timur mengamankan dua oknum wartawan yaitu Rudi Siswanto (43) warga Surabaya dari Laras Post dan Bp (40) warga Gresik, yang diduga sebagai pelaku pemerasan.  

Kapolres Bojonegoro AKBP Wahyu Sri Bintoro, dalam release di Bojonegoro, Selasa, menjelaskan kedua wartawan Rudi Siswanto dan Bp ditangkap polisi ketika melakukan pemerasan di Desa Pejok, Kecamatan Kepohbaru pada 12 Maret.

Keduanya, lanjut dia, melakukan pemerasan kepada mantan Kepala Desa (Kades) Pejok, Kecamatan Kepohbaru, Sunarto.
 
Ketika itu, menurut dia, keduanya datang ke kediaman mantan Kepala Desa Pejok, Kecamatan Kepohbaru, Sunarto yang juga suami Kepala Desa Pejok Sri Hartini, selain mengaku wartawan yang melakukan investigasi juga utusan dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.

"Keduanya menakut-nakuti korban bahwa terkait ketidaksamaan dana hibah pada 2016 antara rencana anggaran biaya (RAB) dan fakta di lapangan," ungkapnya.

Dalam aksinya, lanjut dia, pelaku menakut-nakuti korban bahwa kalau kasus itu masuk ke ranah hukum baik di kepolisian maupun di kejaksaan negeri maka biaya yang dikeluarkan akan lebih banyak.

"Korban ketakutan kemudian meminta berdamai," jelas dia.  

Oleh karena itu, menurut dia, kedua pelaku kepada korban memintai uang sebesar Rp160 juta disertai alasan akan mengangkat profile Desa Pejok, Kecamatan Kepohbaru sebagai iklan di media cetak Laras Post dan Berita TKP.

Namun, kata dia, korban keberatan dengan permintaan itu, sehingga pelaku menurunkan tarif untuk masing-masing media Rp50 juta, sehingga semuanya menjadi Rp100 juta.

Pada kesempatan itu, katanya, Korban menyerahkan uang kepada pelaku sebesar Rp10 juta dan menjanjikan sisa pembayaran akan diberikan Rp45 juta pada 20 Maret dan 45 juta pada 30 maret.

"Karena merasa diperas kemudian korban mengadu ke polisi," ucapnya.

Berdasarkan pengaduan itu, lanjut dia, personel kepolisian resor (polres) menangkap kedua pelaku pada 2O Maret.

Selain itu, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti antara lain, kuintasi tertanggal 12 Maret 2017 senilai Rp5 juta dan uang Rp6 juta, kartu pers Laras Post atas nama Rudi Siswanto.
 
Keduanya, lanjut dia, dikenai tindak pidana pemerasan yang dan atau ancaman dan atau penipuan, sebagaimana dimaksud dalam pasal 368 KUHP dan atau 369 KUHP dan atau 378 KUHP.

"Keduanya sekarang ditahan di mapolres untuk pengusutan lebih lanjut," ucapnya, menegaskan. (*)

Pewarta: Slamet Agus Sudarmojo

Editor : Chandra Hamdani Noer


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2017