Sampang (Antara Jatim) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Sampang, Jawa Timur memsiapkan sebanyak enam orang sebagai tim jaksa dalam kasus pungutan liar (pungli) hasil operasi tangkap tangan (OTT) polres yang kini berkasnya telah diserahkan ke Kejari setempat.

Menurut Kasi Intel Kejari Sampang Joko Suharyanto, Rabu, berkar kasus itu sudah diterima Kejari Sampang beberapa hari lalu.

"Tim jaksa sedang melakukan penelitian berkas kasus itu, memeriksa semua dokumen dan barang bukti," katanya.

Apabila sudah lengkap, Kejari akan membuat pernyataan lengkap (P21) dan akan mengeluarkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP). 

Joko Suharyanto menjelaskan, dalam kasus ini para tersangka dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a dan b Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi subsider Pasal 2 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1980 tentang Tindak Pidana Suap dengan ancaman hukuman minimal 1 tahun penjara dan maksimal 5 tahun penjara.

Sebanyak 11 pejabat di lingkungan Pemkab Sampang beberapa hari lalu, ditangkap Tim Saber Pungli karena kasus suap.

Ke-11 pejabat di lingkungan Pemkab Sampang itu tertangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) kasus suap oleh Tim Saber Pungli Polres Sampang.

Proses perkara itu terdaftar di nomor register: 1/Kep.Pra/2017/PN pada 27 Februari 2017.

Ke-11 oknum pejabat Pemkab Sampang yang terjaring OTT kasus suap itu di antaranya empat orang berasal dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).

Masing-masing Sutantono (Stt), Rudi (Rd), Wiwik (Ww), dan Mamik (Mm). Kemudian, Feri (FWS) staf pegawai Bagian Administrasi Pembangunan Setkab Sampang dan Rahmat Hidayat (RH) dari Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).

Tersangka lain Adil (Ad), pegawai Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperdagri), dan staf Dinas Satpol-PP Pemkab Sampang Moh Sadik juga diciduk.

Selanjutnya Dwi (Dw) dari Bagian Hukum Setkab Sampang, Muselli (Msl) dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH), serta pegawai Dinas Perhubungan (Dishub) berinisial DS.

Selain ke-11 pejabat di lingkungan Pemkab Sampang ini, Tim Saber Pungli juga menangkap seorang pengusaha dari PT Indomarco berinisial AH yang juga menyandang status tersangka. (*)

Pewarta: Abd. Azis

Editor : Tunggul Susilo


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2017