Surabaya (Antara Jatim) - Tarif parkir toko modern di Kota Surabaya yang masuk zona tidak berbayar akan dinaikkan sekitar 100 persen yakni yang semula tarifnya Rp3.000 menjadi Rp5.000 untuk roda empat dan Rp1.000 menjadi 2.000 untuk roda dua.
"Untuk menaikkan tariff pajak parkir tersebut, akan ada perubahan pada Perda Pajak Daerah, pasal 39 dan 40 yang mengatur Pajak Parkir tidak berbayar yang ada di toko swalayan," kata Ketua Pansus Raperda Pajak Daerah DPRD Surabaya, Herlina Harsono Njoto, di Surabaya, Selasa.
Menurut dia, kenaikan tarif parkir tersebut bertujuan untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Surabaya. Ia mengatakan bahwa selama ini untuk kawasan pakir di toko modern berlaku dua zona yakni berbayar dan tak berbayar.
"Berbayar atau tidak yang menentukan adalah yang memliki lahan parkir," kata Ketua Komisi A DPRD Surabaya ini.
Pada zona berbayar, lanjut dia, terdapat aturan tersendiri yang mengatur besaran tarifnya, sedangkan untuk zona tak berbayar, pajak parkir ditanggung oleh pengelola toko modern.
Untuk itu, lanjut dia, dengan kenaikan tarif parkir di area tak berbayar, maka tanggungan pihak pengelola toko modern juga lebih besar. Ia mencontohkan, untuk satu gerai toko swalayan tertentu per bulan membayar ke pemerintah kota Rp100 ribu.
Karena tarifnya naik 100 persen, apabila memiliki 300 gerai, ia memperkirakan per tahun pihak pengelola toko swalayan harus membayar pajak parkir sekitar Rp720 juta.
"Jadi pajaknya menjadi Rp200 ribu per gerai per bulan, dikalikan 12 bulan, kemudian dikalikan 300 gerai yang ada," katanya.
Namun, ia mengakui, untuk zona parkir tak berbayar, dilapangan kenyataannnya berbeda. Di sejumlah toko modern tersebut masih dikenakan tarif parkir oleh petugas parkir setempat.
"Biasanya yang mengenakan itu masyarakat sekitar yang mengelola parkir di situ," ujarnya.
Herlina mengatakan sebenarnya dalam asumsi sementara ada beberapa cara yang bisa dilakukan pemerintah kota untuk meningkatkan pajak parkir dari zona parkir tak berbayar, selain menaikkan tarifnya.
Upaya lain yang bisa dilakukan adalah melakukan pengawasan di lapangan guna memastikan berapa banyak kendaraan yang keluar masuk di area tersebut.
"Misal satu satu toko modern, dalam laporannnya hanya 10 kendaraan saja yang parkir, tapi sebetulnya lebih dari itu. Maka, Dinas pendapatan harus turun untuk memastikan berapa kendaraan yang keluar masuk di situ," katanya. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2017