Jember (Antarajatim) - Husni Thamrin yang mewakili keluarga besar warga Bima di Kabupaten Jember mengapresiasi pengungkapan kasus penembakan terhadap Dedi (25), mahasiswa Universitas Muhammadiyah Jember asal Bima, Nusa Tenggara Barat.

"Saya mewakili warga Bima sangat mengapresiasi kinerja aparat kepolisian karena dalam waktu singkat dapat mengungkap kasus penembakan mahasiswa asal Bima, sehingga kami ucapkan terima kasih," kata Husni usai menghadiri konferensi pers di Markas Kepolisian Resor Jember, Jawa Timur, Senin.

Sejak insiden penembakan tersebut, lanjut dia, pihaknya meminta aparat kepolisian untuk bekerja secara profesional dalam menangani kasus yang menewaskan mahasiswa asal Bima karena sifat atau watak warga Bima cenderung keras.

"Dengan tertangkapnya tersangka penembakan itu, kami meminta seluruh warga Bima di Jember dan Eks Keresidenan Besuki untuk menahan diri karena jumlah warga Bima cukup banyak di sini," tutur sesepuh warga Bima yang juga dosen Universitas Jember itu.

Husni mengimbau kepada keluarga besar mahasiswa atau warga Bima untuk tenang dan tidak perlu mengambil tindakan main hakim sendiri karena kasus tersebut sudah ditangani oleh aparat penegak hukum.

"Kita serahkan sepenuhnya penanganan kasus itu kepada penyidik Polres Jember dan aparat kepolisian harus profesional, sehingga warga Bima juga siap mengawal perkembangan kasus itu hingga tersangka mendapatkan hukuman sesuai dengan perbuatannya," katanya.

Dedi (25) mahasiswa Fakultas Bahasa Indonesia Universitas Muhammadiyah Jember asal Bima ditembak oleh oknum anggota polisi yang didahului adanya kesalahpahaman di depan Pertokoan Hardys Jalan Raya Sultan Agung, Kabupaten Jember, Sabtu (11/2) sekitar pukul 02.00 WIB.

Kapolda Jatim Irjen Pol Machfud Arifin turun langsung memberikan keterangan kepada sejumlah media terkait dengan penangkapan pelaku penembakan mahasiswa tersebut yang diketahui merupakan oknum anggota Satuan Brimob Polda Jatim berinisial Briptu BM.

"Pelakunya adalah anggota polisi berpangkat Brigadir Satu yang merupakan anggota Satbrimob Polda Jatim dan yang bersangkutan sudah mengakui perbuatannya," kata Kapolda Jatim.

Berdasarkan keterangan saksi-saksi dan barang bukti telah didapatkan cukup bukti tersangka telah melakukan tindak pidana sengaja menghilangkan nyawa orang lain atau setidaknya melakukan penganiayaan berat yang menyebabkan kematian orang lain.

"Tersangka akan dijerat dengan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan junto pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang mengakibatkan meninggalnya seseorang. Pembunuhan ini terjadi bukan karena perencanaan, namun hanya spontanitas," tuturnya.

Sejumlah barang bukti yang disita polisi di antaranya satu unit mobil Honda jazz warna silver dengan nomor polisi P-1315-MA yang diubah menjadi N-573-RE, satu unit sepeda motor Suzuki smash warna hitam biru bernopol EA-2617-SF, satu buah helm standart warna hitam milik korban yang terdapat bercak darah.

Kemudian satu buah sandal gunung merk ardiles warna hitam milik korban, satu pucuk senjata api genggam jenis revolver merk COD dengan Nomor senpi 646200 dengan 5 butir amunisi revolver.(*)

Pewarta: Zumrotun Solichah

Editor : Slamet Hadi Purnomo


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2017