Sumenep (Antara Jatim) - Kejaksaan Negeri Sumenep menyatakan perkara dugaan penyimpangan pengelolaan keuangan di PT Wira Usaha Sumekar (WUS) menjadi salah satu atensi Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.

"Saat ini, personel tim penyidik perkara tersebut merupakan gabungan jaksa dari Kejati Jatim dan Kejari Sumenep," kata Kepala Kejari Sumenep, Bambang Sutrisna di Sumenep, Kamis.

PT WUS adalah salah satu badan usaha milik daerah (BUMD) milik Pemkab Sumenep yang bergerak di bidang usaha SPBU, perbengkelan, dan pengelolaan dana "participating interest" (penyertaan modal dalam kegiatan hulu migas).

Sejak beberapa waktu lalu, Kejari Sumenep menangani perkara dugaan penyimpangan pengelolaan keuangan di PT WUS dan telah memeriksa 27 saksi.

Bambang menjelaskan, pihaknya bersama tim penyidik Kejari Sumenep telah melakukan ekspose perkara PT WUS di Kejati Jatim pada Rabu (8/3).

Setelah ekspose tersebut diputuskan kebijakan atas perkara PT WUS berada di Kejati Jatim dan selanjutnya dibentuk tim penyidik yang personelnya gabungan jaksa dari Kejati Jatim dan Kejari Sumenep.

"Perkara ini tidak diambi alih. Namun, tim penyidiknya diputuskan kolaborasi. Kami sebenarnya siap menuntaskan perkara tersebut. Namun, kami harus patuh pada kebijakan pimpinan Kejati Jatim," kata Bambang, menerangkan.

Ia juga memastikan tim yang dibentuknya telah memiliki lebih dari dua alat bukti untuk menaikkan perkara PT WUS ke tahap penyidikan.

Namun, untuk menentukan tersangka, harus ada kepastian kerugian negara.

Pimpinan Kejari Sumenep pun telah melayangkan surat kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Jawa Timur untuk menghitung potensi kerugian negara dalam perkara di PT WUS.

"Sekali lagi, komposisi tim penyidik perkara PT WUS pada saat ini adalah gabungan jaksa dari Kejati Jatim dan Kejari Sumenep. Publikasinya pun dari Kejati Jatim," ujarnya. (*)

Pewarta: Slamet Hidayat

Editor : Tunggul Susilo


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2017