Malang, (Antara Jatim) - Izin Mendirikan Bangunan (IMB) ratusan reklame seperti bando, neon box atau single pole, yang dipasang secara permanen di wilayah Kota Malang, Jawa Timur, sudah kedaluwarsa sejak dua tahun terakhir ini.
    
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Malang Dr Jarot Edy Sulistyono di Malang, Sabtu mengemukakan ada 232 reklame yang izinnya (IMB) sudah kedaluwarsa. IMB dan izin reklame ratusan papan reklame ini berakhir pada 2014, 2015, dan 2016.
    
"Penertiban papan reklame yang sudah habis masa berlaku izinnya akan dilakukan tahun ini. Jumlah reklame yang habis masa izinnya itu berdasarkan pendataan yang kami lakukan dan baru selesai beberapa waktu lalu," kata Jarot.
     
Ia mengatakan data reklame yang habis masa izinnya itu akan diserahkan kepada Satpol PP setempat dan Satpol yang menindaklanjutinya, termasuk melakukan pembongkaran. Ratusan papan reklame itu merupakan papan permanen, sehingga petugas harus menggergaji satu per satu papan tersebut.
     
Menurut Jarot, pihaknya tidak akan memperpanjang ratusan papan reklame itu karena beberapa faktor, di antaranya konstruksi papan reklame tidak layak, faktor estetika, dan adanya penataan ulang. Konstruksi papan reklame tidak layak, misalnya berkarat, sehingga diperkirakan tidak kuat saat dihempas angin atau faktor alam lainnya.
     
Jarot menyebutkan ratusan papan reklame permanen dan berukuran besar (iklan bando) tersebut antara lain berada di Jalan Semeru, Jalan Kawi, Jalan Basuki Rahmat, dan Jalan Jaksa Agung Suprapto.
     
Menyinggung pembongkaran reklame berukuran besar dan permanan tersebut, Jarot mengatakan ada dua pilihan, yakni diserahkan kepada petugas negara atau dibongkar sendiri oleh pemilik izin papan reklame. Pembongkaran papan reklame itu diprioritaskan untuk papan reklame yang habis masa izinnya pada 2014.
     
"Kami merekomendasikan agar Satpol PP memprioritaskan papan reklame yang masa izinnya habis sejak 2014, disusul 2015 dan 2016. Harapannya, pada tahun ini reklame yang sudah habis masa izinnya itu sudah ditertibkan semua (dibongkar)," katanya.
    
Sementara itu, Satpol PP dalam beberapa tahun terakhir ini juga gencar melakukan razia reklame, spanduk maupun banner yang tidak berizin dan dipasang di sembarang tempat, termasuk yang di paku di pohon-pohon.(*)

Pewarta: Endang Sukarelawati

Editor : Slamet Hadi Purnomo


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2017