Situbondo (Antara Jatim) - Kantor Pusat Pelayanan Terpadu Perlindungan Perempuan dan Anak (KPPT-PPA) Kabupaten Situbondo, Jawa Timur mencatat angka pelecehan seksual selama 2016 sebanyak 34 kasus.

"Selama 2016 kami melakukan pendampingan 34 kasus pelecehan seksual. Dari 34 jumlah kasus pelecehan seksual itu sebanyak 19 kasus menimpa anak di bawah umur," ujar Kepala Kantor Pusat Pelayanan Terpadu Perlindungan Perempuan dan Anak Kabupaten Situbondo, dr Imam Hariyono di Situbondo, Sabtu.

Sedangkan 15 kasus lainnya, lanjut dia, yaitu korban pemerkosaan yang rata-rata korbannya adalah para remaja yang dilakukan oleh pacar sendiri maupun di lingkungannya.

Selain kekerasan seksual, katanya, angka kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) di Kota Santri itu juga masih sangat tinggi, yakni selama 2016 KPPT -PPA Situbondo juga mendampingi sebanyak 51 kasus KDRT.

"Kalau kami rinci tercatat sebanyak 33 korban KDRT perempuan sedangkan sebanyak 18 orang lainnya korbannya adalah pria," katanya.

Menurut Imam, korban pelecehan seksual terhadap anak dibawah umur menimpa semua kalangan, mulai siswi Taman Kana-Kanak (TK), SMP hingga siswi SMA/SMK.

"Oleh karena itu saat ini KPPT -PPA terus menggencarkan melakukan sosialisasi untuk mencegah semakin tingginya angka pelecehan atau kekerasan seksual anak dibawah umur maupun kasus kekerasan dalam rumah tangga atau KDRT," tuturnya.

Ia menambahkan, untuk mengantisipasi adanya anak dibawah umur yang tidak bisa mengikuti ujian nasional karena kasus asusila, saat ini KPPT -PPA terus aktif turun ke sekolah-sekolah dan melakukan koordinasi.

"Setiap tahunnya kami selalu mendampingi tiga hingga empat siswi SMA/SMK yang tidak bisa ikut ujian nasional karena kasus asusila," ucapnya. (*)

Pewarta: Novi Husdinariyanto

Editor : Slamet Hadi Purnomo


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2017