Mojokerto (Antara Jatim) - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Kantor Cabang Mojokerto menindaklanjuti piutang iuran perusahaan kategori macet dengan mendatangi Kantor Pelayananan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Sidoarjo.

Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Mojokerto, Dodit Isdiyono, Jumat mengatakan, kedatangannya ke kantor KPKNL Sidoarjo ini merupakan tindak lanjut dari perjanjian kerja sama antara BPJS Ketenagakerjaan dan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara.

"Penyerahan piutang iuran perusahaan kategori macet itu sendiri telah dilaksanakan sejak akhir tahun 2015 yang merupakan tindak lanjut perjanjian kerja sama antara BPJS Ketenagakerjaan dan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara tentang pengurusan piutang iuran macet dan denda program jaminan sosial ketenagakerjaan nomor Per/16/012015 dan PRJ-1/KN/2015," katanya.

Ia mengemukakan, kerjasama ini bertujuan untuk menangani penyelesaian piutang iuran perusahaan peserta kategori macet.

"Penyerahan piutang kategori tersebut merupakan langkah yang tepat. Karena dalam penyelesaiannya KPKNL mempunyai kewenangan untuk melakukan pengurusan piutang secara optimal guna penyelesaian piutang iuran macet dan denda Program Jaminan Sosial ketenagakerjaan," katanya.

Selain itu, kata dia, KPKNL juga dapat menerbitkan surat Pernyataan Piutang Negara untuk Sementara Belum Dapat Ditagih (PSBDT) dalam hal pengurusan telah dilaksanakan secara optimal namun masih terdapat sisa piutang.

"Dalam waktu dekat akan menyerahkan piutang iuran macet dan denda terdiri dari 3 (tiga) perusahaan senilai Rp627.535.887,56," katanya.

Sementara itu, Kepala Seksi Piutang Negara KPKNL Sidoarjo Santosa mengatakan, sesuai komitmen bersama akan melakukan pengurusan piutang BPJS secara optimal berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia nomor 240/PMK.06/2016, tentang Pengurusan Piutang Negara, yakni melakukan koordinasi dan evaluasi terhadap piutang iuran yang telah diserahkan oleh BPJS Ketenagakerjaan Cabang Mojokerto. 

"Hal ini telah dilakukan pada penyerahan piutang sebelumnya dimana telah dilakukan pengurusan piutang iuran macet dan denda perusahaan peserta BPJS Ketenagakerjaan Cabang Mojokerto dari yang diserahkan sebanyak 120 Berkas Kasus Piutang Negara (BKPN) senilai Rp1.694.876.062,00," katanya.

Ia menjelaskan, saat ini tersisa sebanyak 17 BKPN dengan nilai Rp101.886.886,25 dan sisa piutang ini masih dalam proses penyelesaian.

"Sebagian besar perusahaan telah dilakukan kunjungan bersama oleh KPKNL Sidoarjo dan BPJS Ketenagakerjaan Cabang Mojokerto," katanya.

Penyerahan piutang iuran perusahaan peserta BPJS Ketenagakerjaan Cabang Mojokerto kepada KPKNL Sidoarjo merupakan salah satu komitmen untuk melaksanakan Undang-Undang nomor 24 tahun 2011 tentang Badan penyelenggara Jaminan Sosial.

Kerjasama ini sangat diharapkan untuk meningkatkan kepatuhan peserta akan pentingnya perusahaan melakukan pembayaran iuran tepat waktu agar perlindungan kepada seluruh tenaga kerja dapat terlaksana dengan baik.(*)

Pewarta: Indra Setiawan

Editor : Akhmad Munir


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2017