Bojonegoro (Antara Jatim) - Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, mengharapkan pengisian 700 lowongan perangkat desa bisa dilaksanakan tahun ini karena sudah ada ketentuan yang mengatur terkait tata cara pelaksanaan tes penerimaan perangkat desa.
    
"Tata cara pelaksanaan tes perangkat desa sudah diatur di dalam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perangkat Desa yang sekarang ini tinggal menunggu persetujuan Gubernur Jawa Timur," kata Ketua Pansus DPRD Bojonegoro Donny Bayu Setiawan, di Bojonegoro, Selasa.
    
Di dalam raperda itu, kata dia, DPRD sepakat pelaksanaan tes perangkat desa di kantor kecamatan.
    
Semula, lanjut dia, DPRD semula mengusulkan pelaksanaan tes pengisian perangkat desa di lokasi masing-masing desa.
    
Tetapi, lanjut dia, pemkab menghendaki pelaksanaan tes perangkat desa di kabupaten dengan mengacu UU No. 6 tahun 2014 tentang Desa.
    
"Dari perbedaan itu akhirnya ada kompromi antara DPRD dan pemkab sepakat pelaksanaan tes pengisian perangkat desa di kecamatan," katanya menegaskan.
    
Sesuai raperda itu, kata dia, penyelenggara  tes dari panitia desa yang memproses pengisian lowongan perangkat desa, mulai pendaftaran peserta, juga memproses verifikasi persyaratan administrasi.
    
Sesuai raperda, menurut dia, peserta tes perangkat desa minimal berijasah SLTA dengan usia minimal 22 tahun dan maksimal 42 tahun. 
    
Berdasarkan jumlah pendaftar, menurut dia, panitia desa kemudian menggelar pelaksanaan tes tertulis kompetensi dasar dan sholastik (tes untuk mengetahui bakat dan kemampuan) peserta di kecamatan.
    
Dari hasil tes itu, kata dia, panitia pelaksana tes kemudian mengusulkan minimal dua peserta tes dengan nilai tertinggi kepada kecamatan untuk memilih peserta yang terpilih mengisi perangkat desa yang lowong.
    
"Panitia mengkonsultasikan kepada kecamatan dengan mengusulkan minimal membawa dua nama peserta dengan hasil tes tertingi. Ya, mestinya yang hasil tesnya menduduki nomor urut satu yang terpilih," tandasnya.
    
Ia mengharapkan pelaksanaan tes pengisian sekitar 700 perangkat desa yang lowong di daerahnya bisa dilaksanakan paling lambat Juni, setelah Raperda tentang Perangkat Desa disahkan menjadi Perda. (*)

Pewarta: Slamet Agus Sudarmojo

Editor : Tunggul Susilo


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2017