Bangkalan (Antara Jatim) - Aparat kepolisian Polres Bangkalan, Jawa Timur mengaku kesulitan saksi dalam mengembangan kasus korupsi dana desa senilai Rp1,5 miliar di wilayah itu.

"Umumnya, warga yang dimintai keterangan mengaku tidak tahu, sehingga kami tidak bisa leluasa mengungkap dan membuktikan para pihak yang diduga terlibat dalam kasus dugaan korupsi dana desa ini," kata Kasat Reskrim Polres Bangkalan AKP Anton Widodo, Senin.

Tidak hanya kasus dana desa, kasus tindak pidana kriminal lainnya, seperti pencurian dengan kekerasan dan perampokan yang terjadi di Bangkalan selama ini juga sama.

Operasi tangkap tangan (OTT) dalam kasus dugaan korupsi dana desa oleh aparat kepolisian Polres Bangkalan terjadi pada 5 Desember 2016.

 Staf Kecamatan Tanjung Bumi berinisial MP (50) ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini, dan telah ditahap di Mapolres Bangkalan.

 Tersangka ditangkap karena terbukti melakukan pemotongan dana desa dari beberapa desa di Kecamatan Tanjung Bumi.

Selain menangkap tersangka, polisi juga menyita beberapa rekening, serta satu unit mobil yang di gunakan tersangka.

 Sebanyak lima orang yang diduga terlibat dalam kasus korupsi dana desa ini, juga telah dimintai keterangan petugas kepolisian Polres Bangkalan.

Masing-masing berinisial MA, SY, SA, MH dan AD. Empat diantaranya merupakan pegawai di Kecamatan Tanjung Bumi, Bangkalan. Sedangkan seorang saksi lagi merupakan kepala desa.

Pemotongan dana desa tahap pertama tersebut terjadi di beberapa desa di Kecamatan Tanjung Bumi, Bangkalan dengan jumlah dana sitaan sebanyak Rp281 juta dari total anggaran Rp1,5 miliar.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, polisi menjerat tersangka dengan Pasal 1 ayat 2 Junto ayat 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman 4 sampai 20 tahun penjara dan denda antara Rp200 hingga Rp1 miliar.

Dalam perkembangannya, polisi juga menetapkan Camat Tanjung Bumi sebagai tersangka dalam kasus ini. Polisi menduga banyak oknum aparat Pemkab Bangkalan lainnya yang juga terlibat, namuan karena terkendala saksi, ada beberapa terduga yang statusnya tidak bisa dinaikkan menjadi tersangka.

Kasus dugaan pemotongan dana desa ini, juga terendus terjadi di Pamekasan dengan dalih uang pengamanan, dan kasus tersebut juga sedang diselidiki polres setempat. (*)

Pewarta: Abd. Azis

Editor : Chandra Hamdani Noer


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2017