Bojonegoro (Antara Jatim) - Satpol PP Pemkab Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, menyiduk tujuh remaja bergaya "punk" yang mangkal di perempatan jalan di sejumlah lokasi sebagai usaha menertibkan daerah setempat dari gangguan ketertiban umum, Sabtu.
     
Kasi Trantib Kecamatan Kota, Bojonegoro Sutardjo, didampingi petugas Sapol PP Pemkab Bojonegoro Budiyono, Sabtu, menjelaskan tujuh remaja punk yang diciduk itu, dua diantaranya remaja putri.
     
"Dua remaja putri punk yang diciduk usianya masih belia berkisar 15-18 tahun," ucapnya menambahkan.
     
Dari hasil identifikasi, kata dia, tujuh remaja punk itu, di antaranya, lima remaja asal Rengel, Tuban, sedangkan dua remaja punk lainnya asal Desa Pungpungan, Kecamatan Kalitidu.
     
Ketika ditangkap, lanjut dia, tujuh remaja punk itu membawa sebuah alat musik "kentrung" yang dimanfaatkan mengamen di perempatan jalan.
     
"Mereka dibawa ke kantor Satpol PP untuk memperoleh pembinaan dan membuat surat pernyataan tidak mengulang lagi perbuatannya mengelandang di Bojonegoro," jelas Budiyono menambahkan.
     
Lebih lanjut Budiyono menjelaskan penertiban remaja punk itu diatur dengan Peraturan Daerah (Perda) No. 15 tahun 2015 tentang Ketenteraman dan Keteriban Umum.
     
Di dalam ketentuan itu berisi larangan mengelandang, mengemis juga melakukan kegiatan pelacuran di daerah setempat karena menganggu ketertiban umum.
     
"Para remaja punk itu sering mengamen di perempatan jalan sehingga keberadaannya menganggu masyarakat umum," ucapnya menambahkan.
     
Yang jelas, menurut Budiyono, Satpol PP yang melakukan patroli rutin selalu melakukan operasi kepada remaja punk yang biasa mangkal di sejumlah perempatan jalan juga tempat lainnya.
     
Dari hasil operasi yang sudah berjalan, menurut dia, petugas Satpol PP sering menangkap remaja punk yang mengelandang di perempatan jalan, tempat umum, bahkan juga di hotel dan tempat lainnya.
     
"Kami pernah menangkap ratunya punk asal Surabaya. Biasanya setelah ditangkap mereka memperoleh pembinaan dan membuat surat pernyataan. Tapi kalau masih mengulang diserahkan dinas sosial untuk penanganan selanjutnya," paparnya.
     
Dalam menangani remaja punk, lanjut dia, dinas sosial akan mengarahkan untuk memberikan pelatihan kerja sesuai kemampuannya.
    
 "Ciri-ciri remaja punk biasanya mengenakan kaos hitam, rambut gondrong dan tidak pernah mandi, bahkan ada juga yang bertato. Jadi kalau kami menangkap remaja punk selalu kami suruh mandi dulu di kantor sebelum memperoleh pembinaan," tuturnya. (*)

Pewarta: Slamet Agus Sudarmojo

Editor : Tunggul Susilo


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2017