Jember (Antarajatim) - Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Jember, Jawa Timur menonaktifkan sembilan juru parkir nakal yang nekat menagih uang parkir pada pengendara yang sudah membayar parkir berlangganan di wilayah setempat.
"Sebanyak sembilan juru parkir yang dinonaktifkan berdasarkan pengaduan dari masyarakat yang mengeluhkan tindakan juru parkir tersebut dengan menagih uang parkir kepada pengendara," kata Kepala Dishub Jember Isman Sutomo di Jember, Sabtu.
Menurutnya, pihaknya bertindak tegas terhadap keluhan sejumlah masyarakat terkait dengan kinerja juru parkir di Kabupaten Jember karena awalnya jumlah yang dilaporkan sebanyak tujuh orang, namun berkembang menjadi sembilan juru parkir yang dinonaktifkan.
"Kami melakukan pembinaan terhadap sembilan juru parkir tersebut, agar tidak berbuat nakal lagi, sehingga selama masa penonaktifan itu, maka sebulan mereka tidak boleh bekerja," tuturnya.
Selain itu, lanjut dia, pihak Dishub Jember juga menahan honor bulanan para juru parkir nakal, sebelum mereka kembali bekerja lagi dan diharapkan mereka jera atas perbuatannya yang melanggar aturan.
"Penonaktifan itu berdasarkan adanya laporan masyarakat mengenai juru parkir yang nakal yakni menarik uang parkir kepada pengendara dan laporan itu ditindaklanjuti dengan melihat langsung kondisi di lapangan, serta dilakukan klarifikasi, sehingga sanksi penonaktifan tersebut harus berdasarkan bukti yang valid," katanya.
Untuk langkah awal, lanjut dia, pihak Dishub Jember sebenarnya sudah memberikan teguran keras dan apabila juru parkir masih membandel, maka akan diberikan peringatan dan pihaknya pun kemudian mengambil langkah tegas.
"Ini menjadi contoh bahwa kami tegas untuk menindaklanjuti laporan masyarakat. Hal ini dalam rangka agar pelayanan parkir kepada masyarakat di Jember bisa dilakukan dengan baik nantinya, sehingga saya berharap kepada juru parkir untuk melaksanakan tugasnya dengan baik," ujarnya.
Isman mengatakan Dishub Jember juga sudah meningkatkan honor untuk juru parkir yang ada di Kabupaten Jember, sehingga mereka dilarang menarik pungutan kepada pengendara yang parkir karena pengendara sudah dipungut tarif parkir berlangganan.
"Kasus itu berbeda dengan pengendara yang memberikan uang kepada para juru parkir atas kemanusiaan, sehingga juru parkir tidak meminta uang. Itu bukan termasuk pelanggaran," katanya menambahkan.
Sementara salah seorang warga Jember Hamidah mengeluhkan juru parkir yang menarik pungutan di sekitar kawasan kampus Universitas Jember, padahal ia sudah membayar parkir berlangganan setiap tahun bersamaan dengan pajak kendaraan.
"Kami sulit membedakan antara juru parkir yang resmi dan ilegal karena kadang-kadang semuanya menggunakan seragam, sehingga kami minta Dishub Jember lebih tegas lagi untuk memberikan sanksi kepada juru parkir nakal itu," ucap mahasiswa salah satu perguruan tinggi di Jember itu.(*)
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2017