Blitar, (Antara Jatim) - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Cabang Blitar menggandeng pekerja dan buruh dibawah naungan Serikat Buruh Muslimin Indonesia Nahdlatul Ulama (Sarbumusi NU) untuk meningkatan jumlah kepesertaan, baik untuk program pekerja sektor formal maupun informal di wilayah setempat.
Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Blitar Oki W. Gandha usai penandatanganan nota kesepahaman atau "Memorandum of Understanding" (MoU) antara BPJS Ketenagakerjaan dengan SARBUMUSI NU di Kantor Cabang NU Blitar, Jumat, mengatakan jika MOU tersebut merupakan salah satu sarana untuk merangkul serikat buruh.
"Kami berusaha untuk mendekatkan diri dengan serikat pekerja atau serikat buruh guna memberikan informasi tentang program dan manfaat yang diberikan oleh BPJS Ketenagakerjaan," ujarnya.
Lebih lanjut Oki mengatakan jika MOU tersebut tepat sasaran. mengingat SARBUMUSI NU yang juga merupakan salah satu serikat buruh anggota dewan pengupahan, memiliki anggota lebih dari empat ribu pekerja dan buruh.
"Hampir seluruh pekerja pendidikan dibawah lembaga NU ada dibawah naungan SARBUMUSI NU, sehingga kami sebagai pemegang amanat dari pemerintah segera mengambil langkah ini," tandasnya.
Dikatakan dia, masih tingginya risiko kecelakaan kerja di sejumlah daerah yang berada di wilayah operasional BPJS Ketenagakerjaan cabang Blitar, membuat pihaknya secara terus menerus mengimbau kepada para perusahaan dan lembaga-lembaga yang mempekerjakan karyawan untuk segera memberikan perlindungan jaminan sosial kepada pekerjanya.
"Selain hukumnya wajib, itu juga merupakan hak tenaga kerja yang harus diberikan oleh perusahaan selain gaji," tutur Oki.
Dengan menyerahkan perlindungan jaminan sosial tenaga kerja kepada BPJS Ketenagakerjaan, lanjut dia, apabila terjadi kecelakaan kerja hingga berakibat kematian, maka beban kewajiban untuk memberikan santunan dari perusahaan secara otomatis beralih kepada BPJS Ketenagakerjaan.
Namun, jika belum memberikan perlindungan kepada karyawan dan terjadi risiko kecelakaan kerja yang berujung meninggal, maka perusahaan/pemberi kerja wajib membayar santunan ditambah dengan sanksi yang harus dibayar perusahaan, sesuai ketentuan PP 86 Tahun 2013.
"Tentunya hal itu akan mengganggu finansial perusahaan secara langsung," ucapnya.
Dengan adanya MoU tersebut kata Oki, pihaknya berharap agar perlindungan sosial bagi para pekerja dan buruh dibawah naungan SARBUMUSI NU, bisa terjamin."Pekerja formal maupun informal merupakan sektor dengan resiko kecelekaan kerja yang cukup tinggi. Mudah-mudahan dengan adanya MOU ini, bisa bermanfaat dan maslahah kedepannya," harap dia.
Senada dengan Oki, Ketua SARBUMUSI NU Blitar H. Aspandi yang ditemui terpisah menyatakan jika pihaknya sangat bersyukur dan berterima kasih atas terrealisasinya MOU tersebut."Semoga bisa menjadikan maslahah bagi anggota kami," ungkapnya.
Lanjut Aspandi, selama ini pihaknya belum menemukan adaya jaminan sosial yang mampu menjawab permasalahan jaminan hari tua bagi anggotanya. "Alhamdulillah, dengan adanya MoU ini, anggota kami sudah terjamin hari tuanya kelak," tambahnya. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2017
Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Blitar Oki W. Gandha usai penandatanganan nota kesepahaman atau "Memorandum of Understanding" (MoU) antara BPJS Ketenagakerjaan dengan SARBUMUSI NU di Kantor Cabang NU Blitar, Jumat, mengatakan jika MOU tersebut merupakan salah satu sarana untuk merangkul serikat buruh.
"Kami berusaha untuk mendekatkan diri dengan serikat pekerja atau serikat buruh guna memberikan informasi tentang program dan manfaat yang diberikan oleh BPJS Ketenagakerjaan," ujarnya.
Lebih lanjut Oki mengatakan jika MOU tersebut tepat sasaran. mengingat SARBUMUSI NU yang juga merupakan salah satu serikat buruh anggota dewan pengupahan, memiliki anggota lebih dari empat ribu pekerja dan buruh.
"Hampir seluruh pekerja pendidikan dibawah lembaga NU ada dibawah naungan SARBUMUSI NU, sehingga kami sebagai pemegang amanat dari pemerintah segera mengambil langkah ini," tandasnya.
Dikatakan dia, masih tingginya risiko kecelakaan kerja di sejumlah daerah yang berada di wilayah operasional BPJS Ketenagakerjaan cabang Blitar, membuat pihaknya secara terus menerus mengimbau kepada para perusahaan dan lembaga-lembaga yang mempekerjakan karyawan untuk segera memberikan perlindungan jaminan sosial kepada pekerjanya.
"Selain hukumnya wajib, itu juga merupakan hak tenaga kerja yang harus diberikan oleh perusahaan selain gaji," tutur Oki.
Dengan menyerahkan perlindungan jaminan sosial tenaga kerja kepada BPJS Ketenagakerjaan, lanjut dia, apabila terjadi kecelakaan kerja hingga berakibat kematian, maka beban kewajiban untuk memberikan santunan dari perusahaan secara otomatis beralih kepada BPJS Ketenagakerjaan.
Namun, jika belum memberikan perlindungan kepada karyawan dan terjadi risiko kecelakaan kerja yang berujung meninggal, maka perusahaan/pemberi kerja wajib membayar santunan ditambah dengan sanksi yang harus dibayar perusahaan, sesuai ketentuan PP 86 Tahun 2013.
"Tentunya hal itu akan mengganggu finansial perusahaan secara langsung," ucapnya.
Dengan adanya MoU tersebut kata Oki, pihaknya berharap agar perlindungan sosial bagi para pekerja dan buruh dibawah naungan SARBUMUSI NU, bisa terjamin."Pekerja formal maupun informal merupakan sektor dengan resiko kecelekaan kerja yang cukup tinggi. Mudah-mudahan dengan adanya MOU ini, bisa bermanfaat dan maslahah kedepannya," harap dia.
Senada dengan Oki, Ketua SARBUMUSI NU Blitar H. Aspandi yang ditemui terpisah menyatakan jika pihaknya sangat bersyukur dan berterima kasih atas terrealisasinya MOU tersebut."Semoga bisa menjadikan maslahah bagi anggota kami," ungkapnya.
Lanjut Aspandi, selama ini pihaknya belum menemukan adaya jaminan sosial yang mampu menjawab permasalahan jaminan hari tua bagi anggotanya. "Alhamdulillah, dengan adanya MoU ini, anggota kami sudah terjamin hari tuanya kelak," tambahnya. (*)
Video oleh: Irfan A
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2017