Bangkalan (Antara Jatim) - Kepala Badan Pengelola Keuangan Dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Bangkalan, Jawa Timur Syamsul Arifin menyatakan, semua pegawai di lingkungan pemkab, baik PNS maupun pegawai honorer telah terjangkau program jaminan kesehatan melalui Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.

"Caranya dengan melakukan pemotongan secara langsung gaji atau honor yang mereka terima setiap bulannya," katanya di Bangkalan, Selasa.

Selain BPJS Kesehatan, para pegawai di masing-masing satuan kerja perangkat daerah (SKPD) di lingkungan Pemkab Bangkalan kini juga mendapatkan perlindungan kerja melalui BPJS Ketenagakerjaan.

Besaran dana yang dipotong pemkab untuk mengikutsertakan kedua program itu Rp250 ribu per bulan.

Total jumlah pegawai negeri sipil di lingkungan Pemkab Bangkalan saat ini sebanyak 10,210 orang dengan jumlah tenaga honore (K2) sebanyak 3.246 orang.

Kepala BPKAD Bangkalan Syamsul Arifin menjelaskan, kebijakan mengikutsertakan para PNS dan tenaga honorer pada pragram perlindungan sosial itu, sesuai dengan amanah undang-undang sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional, UU No 24 Tahun 2011 tengang Badan Penyelenggaran Jaminan Sosial dan UU No 36 tahun 2009 tentang Kesehatan.

Dalam ketentuan itu, pemberi kerja, baik perusahaan, badan ataupun institusi pemerintahan, harus memberikan perlindungan sosial, baik di bidang kesehatan, maupun perlindungan keselamatan kerja.

"Dengan demikian, maka mengikutsertakan pegawai bagi institusi pemerintahan merupakan keharusan," katanya, menjelaskan.

Sebelumnya, sebagian tenaga honorer di lingkungan Pemkab Bangkalan sempat menyampaikan protes terkait kebijakan pemkab melakukan pemotongan Rp250 ribu per bulan untuk program perlindungan sosial itu.

Namun, Kepala BPKAD Syamsul Arifin menilai, sebagian pegawai yang memprotes itu karena belum menggerti.

"Kalau nanti sudah mengerti betapa pentingnya program ini, mereka pasti tidak protes lagi," ucapnya. (*)

Pewarta: Abd. Azis

Editor : Chandra Hamdani Noer


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2017