Pamekasan (Antara Jatim) - Komisi IV DPRD Pamekasan, Jawa Timur mengagendakan hendak memanggil Dinas Kesehatan (Dinkes) setempat, terkait keberadaan rumah sakit swasta di wilayah itu, yang hingga kini belum mengantongi izin operasional lengkap.
Ketua Komisi IV DPRD Pamekasan Moh Apik menjelaskan, keberadaan sejumlah rumah sakit swasta itu diketahui belum mengantongi izin operasional lengkap, berdasarkan data BPJS Kesehatan Madura.
"Jadi di Madura ini, hanya Rumah Sakit Swasta Kalianget di Kabupaten Sumenep yang bisa bekerja sama dengan BPJS Kesehatan dalam pelaksanaan jaminan kesehanan nasional (JKN), karena hanya di rumah sakit itu yang izinnya lengkap," kata Apik kepada Antara di Pamekasan, Jumat.
Di Pamekasan, hanya satu rumah sakit yang menjadi mitra BPJS Kesehatan sebagai penyelenggara JKN, yakni Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr Slamet Martodirdjo. Rumah sakiy swasta lainnya, belum.
"Ternyata karena izinnya tidak lengkap. Ada yang mengajukan izin klinik, tapi praktinya rumah sakit, dan menerima rawat inap. Jadi tidak sesuai," katanya.
Oleh karenanya, sambung Apik, dalam waktu dekat ini, pihaknya akan berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan selaku dinas teknis yang bertanggung jawab terkait pelayanan kesehatan di Pamekasan itu.
Selain untuk meminta penjelasan secara langsung, juga untuk meminta agar layanan JKN bisa tersebar ke semua pusat pelayanan kesehatan yang ada di Pamekasan, termasuk rumah sakit swasta.
"Sebab, faktanya selama ini, pelayanan kesehatan di Pamekasan kurang memadai dan selalu membeludak, dan itu sering dikeluhkan oleh peserta BPJS Kesehatan," kata politikus Partai Nasional Demokrat (Nasdem) ini menjelaskan.
Kepala Dinkes Pamekasan Ismail Bey sebelumnya menjelaskan, memang ada dua rumah sakit swasta di Pamekasan, yang belum mengantongi izin operasional tetap dari Kementerian Kesehatan.
"Izin yang dikantongi pemilik dua rumah sakit swasta itu hanya untuk operasional sementara, belum penetapan yang dikeluarkan Kemenkes," katanya.
Dua rumah sakit swasta yang belum mengantongi izin operasional tetap itu, masing-masing Rumah Sakit Larasati dan Rumah Sakit As-Syifa di Jalan Mandilaras, Pamekasan.
Kedua rumah sakit tersebut sudah lama didirikan dan hanya mengantongi izin operasional sementara.
Pihak rumah sakit, kata dia, telah lama mengurus izin, akan tetapi sampai saat ini belum keluar.
Kepala Dinkes Ismail Bey mengemukakan hal ini, menanggapi pernyataan Kepala BPJS Kesehatan Pamekasan yang menyebutkan bahwa selama ini pihaknya baru bekerja sama dengan rumah sakit umum milik pemerintah daerah (pemkab) dalam hal pelayanan kesehatan bagi peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
BPJS Kesehatan Pamekasan tidak bekerja sama dengan Rumah Sakit Swasta, karena di antara rumah sakit yang ada di Pulau Madura, termasuk rumah sakit swasta yang ada di Pamekasan, belum ada yang mengantongi izin tetap.
"Rumah sakit swasta yang mulai melakukan komunikasi dengan kami hanya RS Larasati, tapi belum ada tindak lanjutnya," kata Kepala BPJS Kesehatan Pamekasan Ismail Marzuki.
Ismail berharap pemkab melalui instansi terkait, mendorong pemilik rumah sakit swasta juga bisa menyediakan layanan bagi peserta JKN, karena faktanya jumlah lembaga layanan kesehatan di Pamekasan sangat terbatas. (*)