Sampang (Antara Jatim) - Tim Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) Sampang di Pulau Madura, Jawa Timur, menangkap 10 orang pejabat di lingkungan pemkab setempat, karena melakukan praktik pungutan liar (pungli).

Ke-10 orang pejabat yang tertangkap tangan petugas Tim Saber Pungli itu dari enam dinas dan hingga Kamis malam, mereka masih menjalani pemeriksaan di Mapolres Sampang.

"Memang benar telah terjadi penangkapan, tapi kami belum bisa memberikan keterangan pers secara detail, karena masih menunggu petunjuk pimpinan," kata Kasat Reskrim Polres Sampang AKP Hery Kusnanto, Kamis malam.

Saat ini, ke-10 oknum PNS di lingkungan Pemkab Sampang yang tertangkap tangan melakukan praktik pungli itu masih menjalani pemeriksaan di ruang penyidik Polres Sampang.
 
Berdasarkan pemantauan lapangan, ke-10 orang PNS di lingkungan Pemkab Sampang itu tertangkap tangan melakukan praktik punglin di Jalan Raya Jaksa Agung Suprapto Kecamatan Kota Sampang sekitar  pukul 14.00 WIB. 
 
Pungli itu terjadi, saat ada pertemuan antara para pejabat Pemkab Sampang tersebut dengan salah sati pihak investor.

Kala itu, memang ada salah satu investor yang sedang melakukan survei lokasi pembangunan toko swalayan.

Ke-10 orang pejabat di lingkungan Pemkab Sampang ini datang ke lokasi investor itu melakukan survei dan dikasih uang saku dengan dalih untuk beli bensin yang dimasukkan amplop senilai  Rp100 ribu.
 
Pada saat menerima uang itulah, petugas langsung melakukan penangkapan.
 
"Masak hanya diberi uang bensin saja senilai Rp100 ribu saja lalu ditangkap," kata salah seorang saksi mata di tempat kejadian perkara yang melihat secara langsung kasus itu Haji Abdul Haq di Mapolres Sampang.
 
Abdul Hak merupakan pemilik lahan seluas 300 meter persegi yang hendak disewa investor itu untuk dibangun toko swalayan.

"Itu lahan saya cuman disewa sama pihak investor yang akan bangun minimarket," katanya, menjelaskan.

Para PNS yang ditangkap polisi karena diduga melakukan praktik pungli itu masing-masing berinisial Mz dari Dinas Lingkungan Hidup, Mm, Sh, St, dan Rd dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu.
 
Lalu Sd dari Dinas Satpol PP, Dw dari Bagian Hukum Setkab, Yk dari Dinas PU Bina Marga, Ad dari Dinas Perindustrian dan Perdagangan, dan seorang lagi yang belum diketahui identitasnya dari Dinas Perhubungan Pemkab Sampang. (*)

Pewarta: Abd. Azis

Editor : Tunggul Susilo


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2017