Kediri (Antara Jatim) - Kepolisian Resor Kediri Kota, Jawa Timur menahan tujuh tersangka kasus
penyalahgunaan narkoba dan menyita barang bukti sebanyak 3,9 gram
sabu-sabu.


"Kami melakukan Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2017, dari empat
target operasi yang kami tentukan, kami dapat menangkapnya dengan empat
tersangka," kata Kepala Polres Kediri Kota AKBP Wibowo di Kediri,
Selasa.


Ia mengungkapkan tersangka yang menjadi target operasi itu adalah
WI. Ia kedapatan mempunyai sabu seberat 1,78 gram dan PR dengan barang
bukti sabu 0,69 gram dan uang tunai Rp800.000.


Tersangka lainnya adalah FE memiliki 0,38 gram sabu. Polisi juga
menyita uang tunai serta telepon seluler, dan tersangka lainnya adalah
EK, yang kedapatan memiliki sabu seberat 1,05 gram.


Kapolres mengatakan polisi juga berhasil menangkap tiga tersangka
lainnya yakni AN, MU, MA. Dari tangan mereka, polisi menyita barang
bukti pil dobel satu l ingga lebih dari 2 ribu butir, telepon seluler,
serta uang tunai.


Kapolres juga berharap partisipasi masyarakat untuk mencegah
penyalahgunaan narkoba ini. Masyarakat diimbau tidak takut melapor jika
ada kecurigaan keterlibatan warga akan narkoba.


"Ini segera kami proses sesuai dengan aturan hukum dan saya minta
masyarakat tetap memberikan informasi terkait maraknya narkoba,"
katanya.


Para tersangka tersebut terjerat dalam Operasi Tumpas Narkoba
Semeru 2017. Kegiatan itu digelar pada 2-13 Februari 2017 dengan lokasi
operasi seluruh wilayah hukum Polres Kediri Kota, yang berada di Kota
Kediri serta sejumlah daerah di Kabupaten Kediri. (*)

Pewarta: Asmaul Chusna

Editor : Endang Sukarelawati


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2017