Surabaya (Antara Jatim) - Komisi Nasional Perlindungan Anak (KPA) mengimbau kasus hukum pengelola Gedung Empire Palace di Surabaya, yang tak lain adalah pasangan suami-istri Gunawan Angka Widjaja dan Trisulowati, atau akrab disapa Chinchin, jangan sampai mengorbankan anak-anaknya. 

Ketua KPA Arist Merdeka Sirait di Surabaya, Kamis, menyatakan prihatin dengan kemelut di keluarga ini. "Saya melihat anak tidak dipakai sebagai pertimbangan utama dalam konflik keluarga," katanya.

Chinchin dalam korporasi Empire Palace, di bawah PT Blauran Cahaya Mulia, beperan sebagai Direktur Utama, sedangkan Gunawan menjabat sebagai komisaris.

Gunawan pada bulan Juli tahun lalu melaporkan istrinya ke Polrestabes Surabaya dengan tuduhan penggelapan dokumen perusahaan, yang kini perkaranya telah naik dalam proses persidangan di Pengadilan Negeri Surabaya. 

Chinchin atas perkara ini sempat dijebloskan ke Rutan Klas I Surabaya di Medaeng, Sidoarjo, selama 5 minggu, menyusul penetapannya sebagai tersangka. Namun kemudian penahanannya ditangguhkan dengan alasan kemanusiaan, setelah ketiga anaknya mengaku tidak nyaman tinggal bersama Gunawan. 

Arist pada Rabu (8/2) malam berkunjung ke kediaman Chinchin di Jalan Kedungsari Surabaya untuk berbincang dengan ketiga anak yang psikologisnya terguncang atas pertikaian kedua orang tuanya itu.

"Kamis pagi kebetulan saya diundang Pengadilan Negeri Surabaya untuk menjadi saksi ahli pada sebuah kasus kekerasan terhadap anak. Tadi malam begitu tiba di Surabaya saya sempatkan mampir untuk berbincang dengan anak-anak Bu Chinchin," katanya.  

Perbincangan dengan anak-anak Chinchin itu, lanjut Arist, untuk mendengar langsung pilihan mereka terkait hak asuh atas perkara perceraian yang telah dilayangkan kedua orangtuanya ke Pengadilan Negeri Surabaya. 

Arist mengatakan, kasus trauma ketiga anak pasangan Gunawan dan Chinchin telah dibedah di Kantor KPA Jakarta. "Ketiga anak ini trauma setelah melihat ayah yang dicintainya menjebloskan ibu yang juga sangat dicintainya ke penjara. Kasus ini sudah diasesmen di Kantor KPA di Jakarta," jelasnya.

Mengacu Pasal 10 Undang-undang Nomor 35 tentang Perlindungan Anak, Arist memastikan, anak-anak Chinchin yang sudah tidak balita lagi, masing-masing berusia 10, 12, dan 14, berhak mengeluarkan pendapat untuk berpartisipasi menentukan pilihan hak asuh terhadap salah satu orangtuanya, yang saat ini sedang dalam proses perceraian.

Ketetapan dalam Pasal 10 itu, lanjut Arist, nanti juga akan menjadi pertimbangan hakim dalam mengabulkan hak asuh ketiga anak tersebut. 

"Dan yang jauh lebih penting, konflik kedua orangtuanya yang sampai sekarang masih dalam proses persidangan di pengadilan, apapun kepentingannya, jangan sampai mengeksploitasi anak-anak," ungkapnya. (*)

Pewarta: Hanif N

Editor : Slamet Hadi Purnomo


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2017