Magetan (Antara Jatim) - Terdakwa kasus dugaan korupsi penggunaan dana Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri Perdesaan di Ngariboyo, Kabupaten Magetan Rina Wijayanti divonis hukuman penjara selama lima tahun oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Surabaya.

Kasi Pidana Khusus Kejari Magetan, Achmad Taufik Hidayat, di Magetan, Jumat mengatakan, terdakwa yang saat itu merupakan bendahara unit pelaksana kegiatan atau UPK PNPM Mandiri Perdesaan di Kecamatan Ngariboyo Magetan tersebut dinyatakan bersalah dan melanggar pasal 2 ayat 1 Undang-Undang RI tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

"Selain hukuman penjara, terdakwa juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp300 juta subsider enam bulan kurungan dan mengembalikan uang negara sebesar Rp1,159 miliar rupiah," ujar Achmad Taufik Hidayat kepada wartawan.

Menurut dia, vonis majelis hakim tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum Kejari Magetan yang menuntut terdakwa hukuman pidana penjara selama enam tahun.

Atas vonis tersebut, terdakwa Rina Wijayanti menyatakan pikir-pikir dan diberikan waktu tujuh hari lamanya untuk menentukan sikap atas proses hukum yang dihadapinya tersebut.

Seperti diketahui, kasus dugaan korupsi dana PNPM Mandiri Perdesaan di Kecamatan Ngariboyo Magetan tersebut mulai ditangani oleh kejari setempat pada September 2013. 

Modusnya adalah terdakwa membuat kelompok usaha fiktif dan pembayaran kredit dari masyarakat tidak disetorkan ke kas kantor. Diperkirakan kerugian negara dalam kasus tersebut mencapai Rp1,9 miliar.

Sementara, PNPM Mandiri Perdesaan merupakan program yang digulirkan oleh Pemerintah. Program tersebut bertujuan mengentaskan masyarakat dari kemiskinan dan membantu kemandirian masyarakat melalui peran aktif masyarakat dalam pembangunan.

Dana PNPM Mandiri di seluruh unit pengelola kegiatan di Magetan tersebut sangat rawan penyimpangan. Hal itu karena tidak ada pengawasan yang berkesinambungan untuk memantau setiap kegiatan.

Selain di Kecamatan Ngariboyo, penyelewengan penggunaan dana PNPM Mandiri Perdesaan juga terjadi di Kecamatan Sukomoro yang kala itu ditangani oleh Polres Magetan.

Adapun modus penyimpangannya disinyalir hampir sama di tiap unit pengelola kegiatan kecamatan. Oknum pengurus membentuk kelompok usaha fiktif untuk mencairkan anggaran kelompok yang nominalnya bervariasi tergantung dari jumlah anggota yang dicantumkan. (*)

Pewarta: Louis Rika Stevani

Editor : Tunggul Susilo


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2017