Malang, (Antara Jatim) - Badan Pelayanan Pajak Daerah (BP2D) Kota Malang mendistribusikan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang atau SPPT Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) 2017 lebih awal dari tahun-tahun sebelumnya dengan harapan para wajib pajak segera melakukan pembayaran.
    
"SPPT PBB yang kami distribusikan sebanyak 300.000 lembar. Dengan distribusi atau penyampaian lebih awal ini masyarakat wajib pajak (WP) bisa memanfaatkan kesempatan untuk keperluan lainnya, seperti peralihan hak atas tanah dan bangunan yang mensyaratkan lunas PBB tahun berjalan," kata Kepala BP2D Kota Malang, Jawa Timur, Ade Herawanto di Malang, Kamis.
    
Distribusi SPPT PBB tersebut, dilakukan dua cara, yaitu wajib pajak mengambil ke RT/RW atau kantor kelurahan jika nominal PBB di bawah Rp500 ribu dan SPPT yang diserahkan langsung oleh petugas pajak kepada WP untuk nilai di atas Rp500 ribu.
    
Bagi warga yang belum menerima SPPT PBB, kata Ade, bisa membawa bukti pelunasan PBB atau SPPT tahun sebelumnya untuk syarat pembayaran. Selain itu, juga bisa juga dengan menunjukkan Nomor Objek Pajak (NOP) karena tidak ada kenaikan PBB.
    
Ia mengakui tampilan fisik SPPT PBB tahun ini berbeda dengan sebelumnya karena ada pembetulan nama Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dari Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) menjadi BP2D. Namun, perubahan itu tidak menggugurkan keabsahan SPPT yang diterima warga.
    
"Perubahan tampilan fisik SPPT itu murni karena alasan teknis perubahan nama instansi saja karena menyesuaikan dengan Struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) yang baru, sehingga SPPT PBB yang dibayarkan warga tetap sah," paparnya.
    
Untuk pembayaran, lanjutnya, bisa dilakukan di Bank Jatim terdekat, kantor kecamatan setempat, atau melalui transfer seperti e-banking maupun SMS banking dari bank mana saja yang terafiliasi dengan nomor rekening Bank Jatim.
    
"Kami berterima kasih atas peran dan partisipasi aktif dari masyarakat (WP). Kami juga minta agar masyarakat khususnya WP untuk mengawasi proses penyetoran uang pajak maupun penggunaannya," ujarnya.
    
Penyampaian SPPT PBB 2017 diluncurkan pada awal Januari 2017 bersamaan dengan peluncuran program "Sunset Policy II" dan sejumlah kebijakan lainnya yang berkaitan dengan PBB, seperti pemberian diskon sebesar 50 persen bagi petani yang tetap mempertahankan lahan pertaniannya.
    
Pendapatan Asli daerah (PAD) Kota Malang dari sektor pajak pada tahun 2016 mencapai Rp350 miliar lebih dari target sebesar Rp300 miliar.(*)

Pewarta: Endang Sukarelawati

Editor : Slamet Hadi Purnomo


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2017