Sidoarjo (Antara Jatim) - Pemerintah Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur melepas pengelolaan Terminal Larangan di kabupaten setempat mulai Januari 2017, menyusul pengambilalihan pengelolaan oleh Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Timur.

Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Sidoarjo Asrofi, Rabu mengatakan, sejak Januari 2017 untuk pengeolaan Terminal Larangan ini akan diambil alih oleh Dinas Perhubungan Jawa Timur.

"Terminal Larangan memang telah menjadi milik Dishub Jawa Timur. Semua pengelolaan mulai dari restribusi hingga pengelolaan kios sudah tidak menjadi tanggung jawab Dishub Sidoarjo. Hal itu dikarenakan Terminal Larangan masuk dalam tipe B yang harus dikelola provinsi," jelasnya.

Ia mengemukakan, pengambilalihan kewenangan pengelolaan Terminal Larangan tersebut tidak menjadi masalah bagi Pemerintah Kabupaten Sidoarjo.

"Sebagai satu-satunya terminal tipe B di Sidoarjo, Terminal Larangan hanya memberikan PAD Rp107 juta per tahun. Total PAD dari tujuh terminal di Sidoarjo mencapai Rp420 juta," tuturnya.

Menurutnya, PAD dari terminal Larangan tidak terlalu signifikan karena terminal yang menjadi tempat masuk dan keluarnya angkutan antar kota dalam provinsi (AKDP) tersebut tidak banyak digunakan oleh angkutan. 

"Retribusi yang didapat juga tidak banyak. PAD juga dibantu dari penyewaan 42 kios yang ada di terminal. Sekarang semuanya menjadi wewenang dari provinsi. Baik itu tenaga kerjanya dan sistem pengelolaannya," ucapnya.

Ia menjelaskan, saat ini pengembangan akan dilakukan di enam terminal lain yang masuk dalam tipe C. Di antaranya terminal Porong, Krian, Sukodono dan Waru. 

"Sedangkan untuk terminal Purabaya, Bungurasih juga akan dikelola oleh pusat. Untuk Purabaya kami masih koordinasi juga dengan Pemkot Surabaya," katanya.(*)

Pewarta: Indra Setiawan

Editor : Chandra Hamdani Noer


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2017