Madiun (Antara Jatim) - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa lagi sejumlah pejabat di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Madiun, Jawa Timur, dalam kaitan kasus dugaan gratifikasi yang melibatkan Wali Kota setempat Bambang Irianto sebagai tersangka.
Pemeriksaan dilakukan dengan meminjam kembali gedung Bhara Makota milik Polres Madiun Kota yang berada di Jalan Pahlawan Kota Madiun, Selasa.
Informasi dari lapangan menyebutkan, sejumlah pejabat Pemkot Madiun yang diperiksa di antaranya, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Asset Daerah (BPKAD) Kota Madiun Rusdiyanto yang dulu menjabat sebagai Kepala Dispenda serta Heri Suwartono Kepala Dinas Sosial, Perlindungan Perempuan, dan Anak yang dulu menjabat sebagai Kepala Dishubkominfo.
Selain itu terlihat juga Kepala Dinas Kesehatan Agung Sulistya Wardani, Staf Ahli Agus Siswanta yang dulu sebagai Kepala Dinas PU, dan Manajer Proyek Pembangunan Pasar Besar Madiun M Ali Fauzi.
Diduga, pemeriksaan KPK kali ini untuk mendalami praktik pemotongan uang kinerja di seluruh SKPD yang mengalir ke tersangka Wali Kota Madiun Bambang Irianto.
Staf BPKAD Kota Madiun Vicky Timotius ditemui wartawan saat mengangantarkan berkas ke gedung Bhara Makota mengatakan, keberadaannya hanya untuk mengantarkan sejumlah berkas bulanan dan tahunan yang diperlukan oleh KPK.
Total berkas yang dibawa mencapai 13 kardus. Dimana, 12 di antaranya merupakan berkas bulanan dari 34 SKPD yang ada di Kota Madiun mulai bulan Januari hingga Desember 2016.
"Sedangkan satu kardus lainnya merupakan berkas laporan kinerja tahunan. Saya hanya bertugas mengantarnya," ujar Vicky kepada wartawan.
Hingga selepas waktu salat zuhur, pemeriksaan oleh KPK masih berlangsung. Belum diketahui sampai kapan KPK akan berada di Kota Madiun.
Seperti diketahui, Bambang Irianto adalah tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi penerimaan hadiah terkait pembangunan pasar besar Kota Madiun tahun anggaran 2009-2012.
Sejauh ini KPK baru menetapkan satu tersangks pada kaus tersebut. Hingga kini, KPK masih terus mengembangkan kasus tersebut. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2017