Surabaya, (Antara Jatim) - PT Terminal Petikemas Surabaya (TPS) yang merupakan bagian dari Pelindo III Grup kini mengenalkan pembayaran jasa kepelabuhanan melalui daring dengan nama "Fastpay" untuk memberikan kemudahan dalam melakukan pembayaran di lingkungan setempat.

"Fastpay" adalah (Fast, Accurate, Secure and Traceable Payment System), kata Finance Director PT TPS Nur Syamsiah dalam keterangan persnya di Surabaya, Kamis.

Ia mengatakan skema pembayaran baru ini dilakukan dengan kerja sama beberapa bank, di antaranya Bank BNI 46, Mandiri, BRI, Bank Jatim dan CIMB Niaga.

"Sistem pembayaran e-payment ini bersifat `real time` dan bersifat `host-to-host` selama 24 jam penuh, dan merupakan sistem pembayaran baru di TPS sebagai pengganti Warkat Dana (WD), `Running Deposit` (RD) dan Estimasi Perhitungan Biaya (EPB) yang sebelumnya harus mengurus langsung di kantor PT TPS dengan mengisi berbagai macam dokumen fisik," tuturnya.

Ia mengatakan, dengan dijalankannya sistem pembayaran daring tersebut, pengguna jasa tinggal klik saja di komputer kantor masing-masing untuk melakukan pencetakan bukti pembayaran atau invoice, serta tidak perlu lagi menunggu kiriman dari TPS.

"Sebenarnya ini bukan hal yang baru, sebab sejak 2016 kami sudah sosialisasikan hal ini kepada para pengguna jasa, namun karena yang sadar teknologi masih dibawah ekspektasi kami, maka kami kembali mengingatkan untuk segera membiasakan diri menggunakan system yang baru," katanya.

Manager Keuangan TPS Seno Budiharto mengatakan, pada Februari 2017 TPS tidak akan mencetak invoice dan mengirimkan secara manual ke masing-masing pengguna jasa, sebab hal itu otomatis diganti dengan cara mengunduh di TPS webaccess melalui halaman atau account masing-masing pengguna jasa yang sudah memiliki nomor master.

Ia mengatakan melalui Fastpay, nantinya pengguna jasa semakin dipermudah dalam membayar jasa kegiatan lapangan, serta kegiatan dermaga untuk shipping agent.

"Pembayaran melalui daring ini banyak manfaatnya yang bisa diperoleh pengguna jasa, seperti pembayaran menjadi lebih praktis, lebih mudah, dan juga lebih cepat dan tepat," katanya.

Selain itu, tidak diperlukan lagi berkas fisik yang harus diisi secara manual, dan tidak perlu lagi mengirim petugasnya ke kantor TPS untuk mengurus pembayaran.

Sementara untuk dapat menikmati fasilitas fastpay, pengguna jasa tinggal daftar ulang secara daring dan terdaftar sebagai customer atau forwarder TPS. Selain itu, pengguna jasa juga harus mendaftarkan diri pada salah satu bank yang bekerja sama dengan TPS untuk penggunaan fastpay.(*)

Pewarta: A Malik Ibrahim

Editor : Endang Sukarelawati


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2017