Situbondo (Antara Jatim) - Lembaga Swadaya Masyarakat Pejuang Keadilan Situbondo, Jawa Timur melaporkan empat orang pengusaha konstruksi bangunan yang diduga menggunakan sertifikat keahlian kerja (SKA) dan sertifikat keterampilan kerja (SKT) palsu untuk persyaratan dalam pekerjaan konstruksi.

"Keempat kontraktor yang kami laporkan adalah Direktur CV B-A berinisial FU, Direktur CV A-R inisial TE, Direktur CV E-M inisial MH, dan Direktur CV A-G berinisial A," kata Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat Pejuang Keadilan (LSM Peka) Situbondo, Sayudi di Situbondo, Kamis.

Ia mengemukakan bahwa pihaknya melaporkan empat pengusaha konstruksi tersebut karena diduga menggunakan SKA dan SKT palsu sebagai persyaratan dalam mengerjakan konstruksi di Pemerintah Kabupaten Situbondo pada tahun anggaran 2016.

Laporan ini dilakukan, kata dia, karena personel atau pemilik SKA dan SKT yang digunakan oleh kontraktor tersebut pertama tidak ada di Situbondo (pinjam) dan hal itu dinilai telah melanggar Pasal 8 dan 9 Undang Undang Nomor 18 Tahun 1999 tentang Jasa Konstruksi.

"Mulai dari ijazah dan sertifikat keahlian kerja serta sertifikat keterampilan kerja atau SKA/SKT) kami mensinyalir palsu. Karena kami sudah melakukan verifikasi ke salah satu universitas yang bersangkutan ternyata di sana tidak mengakui memiliki mahasiswa atau tidak pernah menerbitkan ijazah yang digunakan sebagai syarat pengerjaan konstruksi," ucapnya, menjelaskan.

Sementara itu, Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Situbondo, AKP I Gede Lila Buana Arta membenarkan atas laporan LSM Peka itu. Dan sampai saat ini penyidik tindak pidana korupsi sudah memanggil terlapor guna dilakukan klarifikasi (dimintai keterangan).

"Penyidik kami sudah menindak lanjuti atas laporan tersebut, dan pemanggilan terlapor untuk sementara polisi sebatas klarifikasi tentang kebenaran yang sudah dilaporkan oleh pelapor," ujarnya. (*)


Pewarta: Novi Husdinariyanto

Editor : Chandra Hamdani Noer


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2017